Setiap golongan, kelompok, puak dan sekte dalam pemikiran Islam,
masing-masing mengklaim bahawa golongan mereka saja yang benar dan betul
serta selamat akidahnya. Sekalipun hal itu mereka lakukan dengan
sengaja memelesetkan nash-nash (teks) dan lafadz-lafadz hadits demi
membenarkan dan membela golongan dan puak masing-masing. Dan sering kita
mendengar bahwa akidah yang selamat adalah akidah Ahlu Sunnah Wal
Jama’ah, namun yang menjadi persoalan adalah siapakah yang dimaksud
sebagai Ahlu Sunnah atau dengan kata lain: Apakah Asy’ariyah &
Maturidiyah merupakan bagian dari Ahlu Sunnah Wal Jama’ah?. Atau Ahlu
Sunnah adalah Wahabi atau Salafi saja?.
Sebelum lebih jauh menjelaskan akidah Ahlu Sunnah, terlebih dahulu
penulis menukil sebuah hadits yang menjadi rebutan bagi semua golongan
untuk berada dalam pilihan Rasulullah Saw untuk memenangi golongan yang
selamat yaitu:
عَنْ أَبِى هُرَيْرَةَ قَالَ قَالَ رَسُولُ اللَّهِ -صلى الله عليه وسلم-
(افْتَرَقَتِ الْيَهُودُ عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ وَسَبْعِينَ
فِرْقَةً، وَتَفَرَّقَتِ النَّصَارَى عَلَى إِحْدَى أَوْ اثِنْتَيْنِ
وَسَبْعِينَ فِرْقَةً، وَتَفْتَرِقُ أُمَّتِى عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِينَ
فِرْقَةً، كُلُّهَا فِي النَّارِ إِلاَّ وَاحِدَةٌ وَهِيَ الْجَمَاعَةُ)
-ابن ماجه- وفي رواية (مَا أَنَا عَلَيْهَا الْيَوْمَ وَأَصْحَابِيْ» ،
-ابن ماجه-.
“Telah berpecah kaum Yahudi menjadi tujuh puluh satu atau tujuh puluh
dua golongan ; dan telah berpecah kaum Nashara menjadi tujuh puluh satu
atau tujuh puluh dua golongan; sedang umatku akan berpecah menjadi tujuh
puluh tiga golongan, semuanya akan masuk neraka kecuali satu. Yaitu
golongan yang berada dalam jama’ah (Ibnu Majah). Dan riwayat lain “Yaitu
orang-orang yang berada pada jalanku dan jalannya para sahabatku di
hari ini” (Tirmidzi).
Dijumpai dari teks hadits di atas kalimah “al-Jama’ah” yang memberikan
sebuah ilustrasi bahawa golongan yang selamat adalah golongan yang tidak
berpecah dan menempuh jalan Islam sebagaimana yang dicontohkan oleh
baginda Rasulullah Saw dan para sahabatnya pada masa itu. Dari sinilah
muncul istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah.
Definisi Ahlu Sunnah Wal Jama'ah
Setiap golongan, puak, persatuan dan mazhab memiliki pendiri atau
sekurang-kurangnya ada yang memulakan perjalanan organisasi tersebut,
sehingga memiliki ketua, pemimpin ataupun pengarah, namun Ahlu Sunnah
tidak demikian, ia tidak memiliki pendiri, ketua, pemimpin. Oleh karena
itu Ahlu Sunnah bukanlah golongan sebuah puak atau golongan tertentu,
seperti puak Asy’ariah, Maturidiyah, Wahabiah, Hanafiah, Malikiah,
Syafi’iyyah dan mazhab-mazhab lain yang masing-masing memiliki pendiri
dan pengetua dan dikenal khalayak ramai. Melainkan Ahlu Sunnah merupakan
satu standar pemahaman, pemikiran agama yang mengandung aspek nilai
yang mulia dan murni. Oleh karena tidak ada yang boleh jawab tentang
siapa pendiri dan pemimipin Ahlu Sunnah, maka ada baiknya kalau kita
mulakan dengan definisi Ahlu Sunnah itu sendiri.
Dalam bahasa Arab kalimah “Ahlu” berarti keluarga, kerabat, famili,
pemilik[1]. Kemudian dalam kamus "Lisan al-Arab", kata as-Sunnah dari
sudut etimologi diartikan sebagai as-Sayr (perjalanan). Baik orang itu
berjalan dalam kebajikan, kebaikan atau keburukan[2]. Sedangkan dalam
pengertian epistemologi, as-Sunnah diartikan sebagai: "Pedoman hidup
Rasulullah Saw dan para sahabatnya. Baik berupa ilmu pengetahuan,
keyakinan dan kepercayaan (ideologi), perkataan (ucapan), perbuatan
(praktikal), dan ajaran-ajaran sunnah tersebut wajib diikuti dan ditaati
oleh ummat. Oleh karena itu kalau dikatakan bahawa: si fulan adalah
pengikut Ahlu Sunnah, berarti ia adalah orang yang mengikuti jalan yang
lurus[3].
Adapun pengertian al-Jama'ah, dalam etimologi diartikan
sebagai "Penggabungan sesuatu dengan lainnya". Sebagaiaman yang
disinyalir oleh Ragib al-Asfahani, bahawa al-Jama'ah artinya adalah:
"Menghubungkan seseuatu dengan lainnya, maksudnya menghimpunkannya"[4].
Sedangkan dalam pengertian epistemologi, al-Jama'ah adalah salaf
al-Ummah[5].
Difinisi di atas memberikan ilustrasi bahawa yang dimaksud
Ahlu Sunnah adalah mereka yang mengikuti cara hidup Rasulullah Saw, para
sahabatnya, tabi'in dan siapa saja yang mengikuti mereka, dengan
menghindarkan diri dari amalan bid'ah, di sepanjang zaman dan tempat.
Untuk menyimpulkan dari tiga definisi kalimah di atas, dapat dikatakan
Dengan mudah bahawa Ahlus Sunnah Wal Jama’ah adalah mereka yang
mengikuti sunnah Rasulullah Saw dan sunnah para shahabatnya. Kesimpulan
ini telah ditegaskan oleh Ibnul Jauzi,”Tidak diragukan bahawa orang yang
mengikuti atsar (sunnah) Rasulullah Saw dan para sahabatnya adalah
Ahlus Sunnah”[6]. Oleh karena itu istilah ”Ahlu Sunnah Wal Jama’ah”
adalah golongan terdahulu, muncul sebelum adanya mazhab Hanafiah,
Malikiah, Syafi’iah dan Hanabilah, sebab ia adalah mazhab para sahabat
yang menerima langsung ajaran-ajaran agama dari Rasulullah Saw, bagi
siapa saja yang menyalahi mazhab dan pendirian sahabat, maka mereka
dianggap bid’ah di sisi Ahli Sunnah Wal Jama’ah[7].
Perlu disebutkan juga bahawa istilah Ahlus Sunnah Wal Jama’ah sebenarnya
dimunculkan dan disosialisasikan di tengah masyarakat untuk membedakan
ajaran Islam yang murni, benar, betul dan lurus dari pembawa risalah
Islam Rasulullah Saw dari ajaran Islam yang sudah terpengaruh dengan
beberapa pemikiran-pemikiran menyimpang dan menyeleweng, seperti arah
pemikiran Jahmiyah, Qodariyah, Syi’ah dan Khawarij. Sehingga orang-orang
yang berpegang teguh dan mengamalkan hakikat ajaran Islam yang
betul-betul murni tersebut dinamakan “Ahlus Sunnah Wal Jama’ah”. Hal ini
dijelaskan dengan tegas oleh Imam Malik ketika beliau ditanya :
“Siapakah sebenarnya Ahlus Sunnah itu? Ia menjawab: Ahlus Sunnah itu
mereka yang tidak mempunyai laqb (julukan) yang sudah popular (di
masyarakat saat itu). Jadi Ahlu Sunnah bukanlah Jahmiyah, Qadariyah, dan
Syi’ah” [8].
Sekalipun sudah jelas pendefinisian Ahlu Sunnah Wal Jama’ah sebagaimana
yang telah disebutkan, namun dalam kenyataannya ulama masih juga berbeda
pendapat tentang siapakah sebenarnya dari golongan Islam yang berhak
menjadi Ahlu Sunnah Wal Jama’ah?. Oleh karena itu perbincangan istilah
ini sangat luas pemakaiannya, dan tidak henti-hentinya dibahas dan
diangkat menjadi persoalan. bahkan Ibnu Taimiyah terkadang hanya
menyebutkan "Ahlu Sunnah" saja, tanpa diiringi dengan sebutan
"al-Jama'ah". Hal ini dilakukan oleh Ibnu Taimiyah dengan maksud untuk
membedakan antara Islam Sunni dengan Islam Syi'ah. Jadi sebutan Ahlu
sunnah tanpa menyebut al-Jama'ah, dimaksudkan bagi semua golongan Islam
yang menetapkan dan mengakui kepemimpinan Abu Bakar, Umar, Utsman dan
Ali. Oleh karena itu dalam hal ini golongan seperti, Asy'ariah dan
Maturidiyah adalah golongan Ahlu Sunnah. Ini bagi Ibnu Taimiyah adalah
pengertian secara umum.
Adapun secara pengertian khas (spesifik), Ahlu Sunnah yang
dimaksud hanya terbatas kepada Ahlu Hadits dan Sunnah, yaitu bagi mereka
yang mengakui sifat-sifat Allah Swt secara harfiah tanpa dita'wilkan,
mereka meyakini bahwa al-Qur'an adalah Kalamullah bukan makhluk,
mempercayai takdir dan persoalan-persoalan akidah lainnya[9].
Berdasarkan dua pengertian di atas, maka kita dapat
menyimpulkan bahawa Ibnu Taimiyah mengkhususkan istilah Ahlu Sunnah
kepada ulama Salaf. Namun beliau tidak membatasi julukan Ahlu Sunnah
hanya kepada mereka. Akan tetapi beliau memberikan kesempatan kepada
golongan dan puak lainnya berafiliasi dalam lingkup Ahlu Sunnah, seperti
golongan, Asy'ariyah, Maturidiyah dan Zhahiriyah yang ikut membantah
ajaran Islam Syi'ah. Adapun golongan Mu'tazilah dan Khawarij bagi Ibnu
Taimiyah tidak berhak digolongkan dan dijuluki sebagai Ahlu Sunnah,
karena mereka mengatakan al-Qur'an makhluk (Haadits), Allah tidak dapat
dilihat di akhirat dengan mata kepala, melainkan dilihat dengan mata
hati saja, dan persoalan akidah lainnya.
Di samping itu, pada masa kontemporari saat ini gerakan
Wahabi tidak mengakui golongan Asy'ariah dan Maturidiyah sebagai Ahlu
Sunnah, sebab kedua golongan tersebut menta'wilkan sifat-sifat Allah
Swt. Ini suatu persolan lain, yang sepatutnya tidak ditimbulkan dalam
masa ini, sebab hanya menambah perpecahan umat, sehingga umat Islam yang
sebelumnya terbagi kepada dua puak besar yaitu Sunni dan Syi'ah,
menjadi tiga puak yaitu Sunni Wahabi, Sunni Asy'ari Maturidi, dan
Syi'ah, perpecahan ini memberikan kesempatan pihak luar Islam untuk
mengadu domba umat. Oleh karena itu sebaiknya kesemua pihak menahan,
menunda, mengurangi dan akhirnya berhenti untuk berlawan antara sesama
golongan khususnya dalam lingkup Sunni. Sebab tidak mendatangkan manfaat
untuk Islam, bahkan membahayakan agama, dan perlu kita ingat bersama
bahawa musuh kita bukan dari kita, melainkan dari luar agama,
sebagaimana yang ditegaskan oleh firman Allah:
)وَلَن تَرْضَى عَنكَ الْيَهُودُ وَلاَ النَّصَارَى حَتَّى تَتَّبِعَ(
-البقرة: 120-.
“Orang-orang Yahudi dan Nasrani tidak akan senang kepada kamu sehingga
kamu mengikuti agama mereka”. (al-Baqarah, 120).
Alangkah baiknya kalau kita bersatupadu dalam agama dan tidak bercerai
berai bak buih di lautan, sebaiknya kita mengangkat satu syi’ar agama
sebagai satu muslim “One Muslim”, dalam istilah al-Qur’an dikenal dengan
“Ummatan wahidatan” atau satu umat, firman Allah Swt:
)إِنَّ هَذِهِ أُمَّتُكُمْ أُمَّةً وَاحِدَةً وَأَنَا رَبُّكُمْ
فَاعْبُدُونِ( -الأنبياء: 92-.
“Sesungguhnya (agama tauhid) ini adalah agama kamu semua; agama yang
satu dan Aku adalah Tuhanmu, maka sembahlah Aku”. (al-Anbiyaa, 92).
Berkaitan denga selamat atau tidak selamatnya suatu golongan, dalam hal
ini Syi’ah turut juga mengaku bahawa akidah golongan merekalah yang akan
selamat dan sesuai dengan tuntunan dan ajaran Rasulullah Saw, untuk
jelasnya penulis nukilkan beberapa periwayatan hadits Syi’ah seperti
berikut:
(إِنِّي تَارِكٌ فِيْكُمْ مَا إِنْ تَمَسَّكْتُمْ بِهِ لَنْ تَضِلُّوْا
مِنْ بَعْدِي أَبَدًا: كَتَابَ اللهِ وَعِتْرَتِي أَهْلُ بَيْتِي)
“Sesungguhnya aku tinggalkan kepadamu sekalian sesuatu yang kalau engkau
berpegang teguh kepadanya, maka kamu tidak akan sesat setelah aku
tiada, yaitu: Kitab Allah (al-Qur’an) dan keluargaku Ahlul Bait”.
Syi’ah sepakat akan kebenaran riwayat ini asalnya dari lisan Rasulullah
Saw, namun sebenarnya riwayat aslinya adalah "كِتَابَ اللهِ وَسُنَّةَ
رَسُوْلِ اللهِ" yaitu: Kitab Allah (al-Qur’an) dan Sunnah Rasul
(Hadits). Oleh karenanya riwayat ini adalah bentuk penyimpangan Syi’ah
dengan menambahkan dan mengurangi teks hadits Rasulullah Saw[10].
Dalam kitab syi’ah lain “al-Hikmah ad-Durriyyah” karangan Ahmad bin
Sulaiman (ulama Syi’ah Zaidiyah) disebutkan:
(سَتَفْتَرِقُ أُمَّتِي عَلَى ثَلاَثٍ وَسَبْعِيْنَ فِرْقَةً كُلُّهَا
هَالِكَةٌ إِلاَّ فِرْقَةٌ وَاحِدٌة، قِيْلَ: وَمَنْ هُمْ يَا رَسُوْلَ
اللهِ؟، قَالَ: هُمْْ مُعْتَزِلَةُ الشِّيْعَةِ وَشِيْعَةُ
الْمُعْتَزِلَةِ)
“Umatku akan berpecah menjadi tujuh puluh tiga golongan, semuanya akan
hancur kecuali satu. Yaitu Mu’tazila Syi’ah dan Syi’ah Mu’tazilah”.
Tidak ada keraguan untuk menilai penyimpangan riwayat di atas, sebab
pertanyaan ditujukan kepada Nabi Muhammad, sedangkan ketika itu belum
ada golongan yang dinamakan Syi’ah maupun Mu’tazilah.
نشأة الفرق وتفرقها
Perpecahan Teologi Islam
Darul Kutub Ilmiah, Bairut-Lebanon (Hal:288) ISBN 2-7451-7246-8
Apapun halnya, sepatutnya pertikaian antara sesama Ahlu Sunnah sebaiknya
dihentikan dan bukan masanya lagi, Islam semakin berpecah-pecah akibat
sifat saling menjatuhkan antara sesama yang mengaku Islam Sunni, yaitu
antara aliran Asy’ariah, Maturidiah, Salafiah, Wahabiah dan lain-lain.
Semua golongan tersebut masuk dalam frame ”Ahlu Sunnah”. Atau secara
umumnya diistilahkan sebagai ”salaf dan khalaf”. Dalam dunia maya
seperti facebook, blog, twitter dan lainnya ditemui penamaan website
dengan slogan yang mengarah kepada pencelaan antar golongan, seperti
penyantuman nama ”anti Wahabi”, ”anti Asy’ari”, dll. Pelabelan-pelabelan
seperti di atas sangat merugikan umat Islam, khususnya antara pengikut
aliran sunnah sendiri, sebab ia akan menjadi konsumsi publik.
Implikasinya, seakan-akan Islam adalah agama perpecahan, tidak
menginginkan persatuan dan kedamaian antara sesama pemeluknya. Kita
harus membangun bukan meruntuhkan, berdialog bukan menghujat, maju dan
melangkah bersama-sama bukan mundur teratur bersama-sama. Jangan
menjajah teman sendiri, golongan sendiri, cukuplah kita dijajah oleh
orang luar ”non muslim” dan itupun belum kita selesaikan sampai
sekarang, dikarenakan sibuk dengan pertengkaran dan perseteruan antara
mazhab.
Keadaan yang demikian, akibatnya ukhuwah Islamiyah rusak, persaudaraan
Islam bubar, timbul saling dengki-mendengki, benci-membenci sehingga
ummat Islam menjadi lumpuh tidak berdaya, sekalipun jumlahnya besar.
Padahal Allah SWT telah memperingatkan:
(يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا يَسْخَرْ قَومٌ مِّن قَوْمٍ عَسَى أَن
يَكُونُوا خَيْراً مِّنْهُمْ)
“Hai orang-orang yang beriman, janganlah suatu kaum (golongan)
memperolok-olok kaum (golongan) yang lain (karena) boleh jadi mereka
(yang diperolok-olok) lebih baik dari mereka yang memperolok-olok”.
(al-Hujuraat:11).
Umat Islam tidak berlu disibukkan dengan perkara-perkara
Takfir dan Tadhlil atau mengkafirkan orang lain dan menyesatkannya,
biarlah Allah di hari kiamat yang mengadili makhluknya, sebab kebenaran
yang hakiki hanya Allah yang memilikinya dan bukan hambaNya. Ulama
masing-masing golongan hanya sebatas ijtihad, yaitu berusaha mencari
kebenaran dan kepastian, betul dan salah dalam berijtihad Nabi Saw telah
memberikan penilaian, sebagaimana sabda beliau:
"إِذَا حَكَمَ الْحَاكِمُ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَصَابَ فَلَهُ أَجْرَانِ،
وَإِذَا حَكَمَ فَاجْتَهَدَ ثُمَّ أَخْطَأَ فَلَهُ أَجْرٌ”
“Seorang hakim, apabila berijtihad dan ijtihadnya betul, maka baginya
dua pahala, namun apabila ijitihadnya salah, maka baginya satu pahala”.
(HR. Bukhari,no: 6919).
Kita bekerjasama dalam perkara yang kita sefaham, dan saling memaafkan
satu sama lain terhadap perkara yang kita perselisihkan.
Dengan konsep kembali ke ajaran masing-masing dan tidak memaksakan
golongan lain, dalam mimbar ini kita mengharap persaudaran dan hidup
berdampingan akan teralisasi. Alangkah indahnya persaudaraan sesama
Islam, tanpa menghiraukan puak, kelompok dan alirannya. Kalau kita
sama-sama merenungi ucapan imam at-Thahawi:
"وَلاَ نُكَفِّرُ أَحَدًا مِنْ أَهْلِ الْقِبْلَةِ بِذَنْبٍ مَا لَمْ
يَسْتَحِلُّهٌ"
“Tidaklah kami kafirkan seseorang dari umat Islam (Ahli Kiblat) selama
ia tidak menghalalkan perkara dosa yang ia perbuat”.
Maksudnya, antara sesama mukmin dan muslim tidak perlu saling
mengkafirkan. Sebab melabelkan kafir atau muslim itu adalah urusan
Allah, bukan urusan manusia. Masalah “Takfir” sangat berat, karena
menyangkut urusan station terakhir yaitu, Surga atau Neraka.
Persamaan tidak akan pernah terjadi dalam dunia ini, Allah berfirman:
(وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لَجَعَلَ النَّاسَ أُمَّةً وَاحِدَةً وَلاَ
يَزَالُونَ مُخْتَلِفِينَ)
“Jikalau Tuhanmu menghendaki, tentu Dia menjadikan manusia umat yang
satu, tetapi mereka senantiasa berselisih pendapat”. (Huud:118).
)وَلَوْ شَاء رَبُّكَ لآمَنَ مَن فِي الأَرْضِ كُلُّهُمْ جَمِيعاً
أَفَأَنتَ تُكْرِهُ النَّاسَ حَتَّى يَكُونُواْ مُؤْمِنِينَ(
" Dan jikalau Tuhanmu menghendaki, tentulah beriman semua orang yang di
muka bumi seluruhnya. Maka apakah kamu (hendak) memaksa manusia supaya
mereka menjadi orang-orang yang beriman semuanya". (Yuunus:99).
Ayat di atas menegaskan bahwa dalam lipatan dan rentetan sejarah manusia
semenjak dari Nabi Adam as, sebenarnya sudah wujud pertentangan antara
golongan.
Oleh karena itu, tidak ada salahnya berbeda dan bersilang pendapat, tapi
jangan sampai perbedaan tersebut meningkat kepada permusuhan. Boleh
menganggap salah golongan lain, tapi jangan mencela dan mencaci.
Tanamkan sikap toleransi bukan ta’assub, menyambung persaudaraan sesama
muslim bukannya memutuskan hubungan, berdialog bukan berseteru antara
satu sama lain. Prioritaskan bendera ”agama” bukan bendera ”mazhab” dan
”golongan”.
--------------------------------------------------