Kamis, 19 September 2013

Mengenal Kota Mekah dan Keutamaannya


Asal Penamaan Kota Mekah

Mekah, namanya berasal dari kata: imtakka yang artinya mendesak atau mendorong. Kota ini disebut Mekah karena manusia berdesakan di sana (Mu’jam al-Buldan, kata: Mekah).

Dalam Alquran Allah menyebutnya dengan Bakkah. Allah berfirman,
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang pertama kali di dibangun (di bumi) untuk (tempat beribadah) manusia adalah Baitullah di Bakkah (Mekah) yang memiliki berkah dan petunjuk bagi seluruh alam.” (QS. Ali Imran: 96).
Kota Mekah disebut Bakkah dari kata bakkayabukku, artinya menekan. Karena Mekah menekan leher-leher orang yang sombong (Tafsir Jalalain untuk QS. Ali Imran: 96).

Kota Mekah juga memiliki nama lain, diantaranya:

1. Ummul Qura (pusat kota), Allah berfirman,
وَكَذَلِكَ أَوْحَيْنَا إِلَيْكَ قُرْآنًا عَرَبِيًّا لِتُنْذِرَ أُمَّ الْقُرَى وَمَنْ حَوْلَهَا
Demikianlah Kami wahyukan kepadamu Al Quran dalam bahasa Arab, supaya kamu memberi peringatan kepada ummul Qura (penduduk Mekah) dan penduduk (negeri-negeri) sekelilingnya.” (QS. As Syura: 7)
Kota Mekah disebut Ummul Qura karena menjadi kota yang paling padat kegiatannya.
2. Al-Balad al-Amin (kota yang aman), Allah berfirman,
وَهَذَا الْبَلَدِ الْأَمِينِ
Demi al-Balad al-Amin ini (Mekkah).” (QS. At Tin: 3).
3. Ma’ad (tempat kembali), Allah berfirman,
إِنَّ الَّذِي فَرَضَ عَلَيْكَ الْقُرْآنَ لَرَادُّكَ إِلَى مَعَادٍ
Sesungguhnya Dzat yang mewajibkan atasmu (melaksanakan hukum-hukum) Al Quran, benar-benar akan mengembalikan kamu ke tempat kembali.” (QS. Al Qashas: 85).
Sebagian ahli tafsir mengatakan, yang dimaksud tempat kembali adalah Mekkah. (Tafsir Jalalain, untuk QS. Al Qashas: 85)
4. Al-Baitul Haram, Allah berfirman,
وَإِذْ بَوَّأْنَا لِإِبْرَاهِيمَ مَكَانَ الْبَيْتِ أَنْ لَا تُشْرِكْ بِي شَيْئًا وَطَهِّرْ بَيْتِيَ لِلطَّائِفِينَ وَالْقَائِمِينَ وَالرُّكَّعِ السُّجُودِ
(ingatlah), ketika Kami memberikan tempat kepada Ibrahim di tempat Baitullah (dengan mengatakan): “Janganlah kamu memperserikatkan sesuatupun dengan Aku dan sucikanlah rumahKu ini bagi orang-orang yang thawaf…” (QS. Al Haj: 26).
Sebagian ahli tafsir menjelaskan bahwa Baitullah adalah Mekkah (Mekkah fil Qur’an wa as-Sunnah, Hal. 6)

Posisi Geografis

Secara geografis, Kota Mekah terletak sekitar 600 km sebelah selatan kota Madinah, kurang lebih 200 km sebelah Timur Laut kota Jeddah. Kota ini merupakan lembah sempit yang dikelilingi gunung-gunung dengan bangunan Ka`bah sebagai pusatnya. Ada dua gunung yang mengelilingi kota Mekah, gunung Abu Qubais dan gunung Qa`qa`an.

Keutamaan Kota Mekah

Ada beberapa hadis yang menyebutkan keutamaan kota Mekah, diantaranya adalah
1. Allah pilih untuk dijadikan tempat Ka`bah
Allah berfirman,
إِنَّ أَوَّلَ بَيْتٍ وُضِعَ لِلنَّاسِ لَلَّذِي بِبَكَّةَ مُبَارَكًا وَهُدًى لِلْعَالَمِينَ
Sesungguhnya rumah yang pertama kali dibangun untuk (tempat beribadat) manusia, ialah Baitullah yang di Bakkah (Mekah)…” (QS. Ali Imran: 96)
2. Mekah adalah negeri yang terbaik dan paling dicintai Allah.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, menghadapkan wajahnya ke Mekah, ketika hendak hijrah ke madinah:
والله إني لأعلم أنك أحب بلد الله إلي وأنك أحب أرض الله الى الله عز و جل وانك خير بقعة على وجه الأرض وأحبها الى الله تعالى ولولا أن أهلك أخرجوني منك ما خرجت
Demi Allah, saya sangat sadar bahwa engkau adalah negeri Allah yang paling aku cintai, dan negeri yang paling dicintai Allah. Engkau adalah tempat yang paling baik di muka bumi dan yang paling dicintai Allah. Andaikan bukan karena pendudukmu yang mengusirku, aku tidak akan keluar.” (Fadhail Mekah, hal. 18)
3. Allah melindungi Mekah dari serangan luar
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
إِنَّ اللَّهَ حَبَسَ عَنْ مَكَّةَ  الفِيلَ، وَسَلَّطَ عَلَيْهِمْ رَسُولَ اللَّهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ وَالمُؤْمِنِينَ
Sesungguhnya Allah melindungi Mekah dari serangan gajah dan Dia jadikan Rasul-Nya dan orang mukmin menguasainya…” (HR. Bukhari no. 112)
4. Dajjal tidak bisa masuk Mekah
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لَيْسَ مِنْ بَلَدٍ إِلَّا سَيَطَؤُهُ الدَّجَّالُ، إِلَّا مَكَّةَ، وَالمَدِينَةَ، لَيْسَ لَهُ مِنْ نِقَابِهَا نَقْبٌ، إِلَّا عَلَيْهِ المَلاَئِكَةُ صَافِّينَ يَحْرُسُونَهَا
Tidak ada satupun negeri kecuali akan diinjak Dajjal. Kecuali Mekah dan madinah. Tidak satupun lorong menuju kota tersebut, kecuali di sana terdapat para Malaikat yang berbaris, menjaga kota tersebut.” (HR. Bukhari no. 1881).
5. Tanah Haram
Haram [Arab: حرم] artinya mulia. Disebut tanah haram, karena kota Mekah memiliki aturan khusus yang tidak ada pada daerah lain. Di antaranya, tidak boleh memburu binatangnya, mematahkan rantingnya, sebagaimana disebutkan dalah hadis berikut:
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وَلاَ يُعْضَدُ شَجَرُهَا، وَلاَ يُنَفَّرُ صَيْدُهَا، وَلاَ يُلْتَقَطُ لُقْطَتُهَا إِلَّا لِمُعَرِّفٍ
“…tidak boleh mematahkan rantingnya, tidak boleh memburu hewan liarnya, tidak halal mengambil barang hilang, kecuali bagi orang yang hendak mengumumkannya…” (HR. Bukhari no. 1510)

Fiqh Tentang Mekah

Beberapa hukum terkait kota Mekah
1. Dibolehkan memasuki kota Mekah dalam keadaan tidak ihram, selama tidak berniat untuk melaksanakan haji atau umrah. Dalilnya: Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika fathu Mekah, beliau memasuki kota Mekah tanpa memakai pakaian ihram.
2. Bagi orang yang hendak haji, wajib berihram ketika hendak memasuki batas tanah haram (Mekah)
3. Dibolehkan melakukan perjalanan jauh yang menghabiskan banyak biaya dalam rangka berkunjung ke masjidil haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
لاَ تُشَدُّ الرِّحَالُ إِلَّا إِلَى ثَلاَثَةِ مَسَاجِدَ: المَسْجِدِ الحَرَامِ، وَمَسْجِدِ الرَّسُولِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، وَمَسْجِدِ الأَقْصَى
“Tidak boleh mengadakan perjalanan jauh dalam rangka mengunjungi tempat ibadah selain tiga masjid: Masjidil al-Haram, Masjid an-Nabawi, dan Masjid al-Aqsha.” (HR. Bukhari no. 1132)
4. Maksiat yang dilakukan di tanah haram, dosanya dilipatkan menjadi lebih besar dari pada maksiat yang dilakukan di luar tanah haram. Allah berfirman,
وَمَنْ يُرِدْ فِيهِ بِإِلْحَادٍ بِظُلْمٍ نُذِقْهُ مِنْ عَذَابٍ أَلِيمٍ
Barangsiapa yang ingin melakukan penyimpangan dengan kedzaliman di Mekah, maka Kami akan siksa dia dengan siksaan yang menyakitkan.” (QS. Al Haj: 25)
5. Shalat di Masjidil Haram pahalanya sama dengan seratus ribu kali shalat. Di selain Masjidil Haram. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
صَلاَةٌ فِي مَسْجِدِي هَذَا خَيْرٌ مِنْ أَلْفِ صَلاَةٍ فِيمَا سِوَاهُ، إِلَّا المَسْجِدَ الحَرَامَ
“Shalat di masjid Nabawi lebih utama dari pada 1000 kali shalat di selain masjid Nabawi, kecuali masjidil haram.” (HR. Bukhari dan Muslim)
Sementara shalat di Masjidil Haram lebih utama dibandingkan 100.000 kali shalat di selain Masjidil Haram
6. Dibolehkan untuk melaksanakan shalat dan thawaf di Masjidil Haram kapan saja, meskipun bertapatan dengan waktu terlarang untuk shalat. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam berpesan:
“Janganlah kalian melarang seorangpun untuk melakukan thawaf dan shalat di baitullah kapan saja, baik siang maupun malam.” (HR. an-Nasa’i no. 585, Ahmad no. 16782, dan dishahihkan al-Albani)
7. Tidak boleh memburu binatang yang hidup di Mekah. Siapa yang memburu binatang maka dia wajib membayar denda gantinya. Allah berfirman,
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا لَا تَقْتُلُوا الصَّيْدَ وَأَنْتُمْ حُرُمٌ وَمَنْ قَتَلَهُ مِنْكُمْ مُتَعَمِّدًا فَجَزَاءٌ مِثْلُ مَا قَتَلَ مِنَ النَّعَمِ
Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu membunuh binatang buruan, ketika kamu sedang ihram. Barangsiapa di antara kamu membunuhnya dengan sengaja, maka dendanya ialah mengganti dengan binatang ternak seimbang dengan buruan yang dibunuhnya.” (QS. Al Maidah: 95)
keutamaan kota mekah

Apa Itu Kitab Kuning?


Kitab kuning merupakan istilah yang digunakan sebagian masyarakat untuk menyebut  kitab-kitab berbahasa Arab. Sejak masa silam, kitab-kitab berbahasa Arab ini biasa digunakan banyak pesantren sebagai bahan pelajaran para santri.
Dinamakan kitab kuning karena kertasnya berwarna kuning. Sebenarnya warna kertas kuning itu hanya kebetulan saja. Artinya sama sekali tidak ada hubungannya dengan aturan syariat, dan bukan anjuran para ulama untuk mencetak bukunya dalam kertas berwarna kuning. Karena itu, jangan sampai muncul keyakinan dalam diri kita bahwa kitab bertuliskan Arab yan kertasnya berwarna kuning, memiliki keistimewaan khusus dibanding buku lainnya.
Sekali lagi, jangan menilai kitab ini sebagai kitab luar biasa karena warna kertasnya kuning. Anda hanya boleh menilai buku berdasarkan isinya. Seperti yang kita ketahui, umat Islam merupakan kelompok masyarakat terdepan dalam tradisi tulis-menulis. Di saat bangsa lain masih banyak yang buta huruf, negeri Islam sudah dijejali dengan berbagai perpustakaan yang menghimpun ribuan karya para ulama.
Ketika Islam datang ke Indonesia, terbawalah referensi- referensi semacam ini bersamaan dengan kehadiran para da’i. Karena keterbatasan teknologi pengolahan kertas, di masa silam ketersediaan kertas hanya terbatas yang berwarna kuning. Bahkan Alquran masa silam, juga dicetak dengan kertas warna kuning. Namun untuk masanya, kitab kuning itu sudah sangat bagus, dibanding transkrip asli hasil goresan tangan penulisnya.
Untuk mendapatkan kitab ini sangat mudah. Karena masih banyak toko buku berbahasa Arab yang menjual kitab dengan kertas kuning. Di saat kertas warna putih sudah banyak beredar, beberapa penerbit masih mempertahankan tradisi lama, mencetak buku terbitannya dengan kertas berwarna kuning. Ada yang memberi keterangan, kitab dengan kertas berwarna kuning, lebih nyaman dibaca dari pada yang berwarna putih. Karena warna kuning, lebih bisa meredam cahaya yang memantul dari lembaran kertas ke mata pembaca.
Apapun itu, yang lebih penting untuk dipegangi, warna kertas sama sekali tidak menunjukkan keistimewaan sebuah buku, namun semua kembali kepada isinya.
kitab kuning murah

Puasa Syiah Vs Puasa Nabi Shallallahu ‘Alaihi wa Sallam

Pertama, berbuka setelah awan merah menghilang
Salah satu kebiasaan Syiah adalah berbuka setelah betul-betul masuk waktu malam. Di saat awan merah di ufuk  telah menghilang dan bintang mulai terbit.
Dalam kitab Wasail As-Syi’ah karya Muhammad bin Al-Hasan Al-Hur Al-Amili, dinyatakan,
باب ان وقت الافطار هو ذهاب الحمرة المشرقية فلا يجوز قبله
Bab: waktu berbuka adalah sampai hilangnya mega merah di ufuk timur, dan tidak boleh sebelumnya.
Di bawah judul bab ini, selanjutnya dia membawakan beberapa riwayat dusta atas nama Ahlul Bait, diantaranya:
عن زرارة قال : سألت أبا جعفر عليه ‌السلام عن وقت إفطار الصائم؟ قال : حين يبدو ثلاثة أنجم
Dari Zurarah, saya pernah bertanya kepada Abu Ja’far – alaihis salam – tentang waktu berbuka bagi orang yang puasa? Beliau menjawab: ‘Ketika telah terbit 3 bintang.’
Abu Ja’far : cucu Husain bin Ali bin Abi Thalib. Beliau bergelar Al-Baqir. Salah satu ulama ahlus sunah yang dikultuskan Syiah. Dan satu kedustaan, beliau memfatwakan demikian.
Al-Hur Al-Amili memberi komentar,
هذا محمول على من خفي عليه المشرق فلم يعلم ذهاب الحمرة إلا بظهور النجوم كما مر في مواقيت الصلوات ، أو على استحباب تقديم الصلوات على الافطار وحينئذ تبدو ثلاثة أنجم ، ذكره بعض المتأخرين
Ini dipahami bahwa orang yang tidak mengetahui arah timur, sehingga dia tidak tahu hilangnya awan merah kecuali setelah terbit bintang, sebagaimana penjelasan dalam waktu-waktu shalat atau dianjurkan untuk mendahulukan shalat (maghrib) dari pada berbuka. Sehingga setelah itu terbit 3 bintang. Demikian yang dijelaskan ulama mutaakhirin (Syiah). [Wasail As-Syiah, hlm. 124 – 125]
Keterangan ini yang selanjutnya dipraktekkan masyarakat penganut agama Syiah di masa ini. Termasuk komunitas Syiah di indonesia. Sebagaimana pengakuan beberapa orang yang pernah mengikuti kegiatan buka bersama yang diadakan kelompok Syiah indonesia.
Jika kita perhatikan, apa yang dipraktekkan oleh Syiah dalam kebiasaan berbuka ini, sama persis sebagaimana kebiasaan orang yahudi dan nasrani. Dalam hadis dari Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا يزال الدين ظاهراً، ما عجّل النّاس الفطر؛ لأنّ اليهود والنّصارى يؤخّرون
“Agama Islam akan senantiasa menang, selama masyarakat (Islam) menyegerakan berbuka. Karena orang yahudi dan nasrani mengakhirkan waktu berbuka.” (HR. Ahmad 9810, Abu Daud 2353, Ibn Hibban 3509 dan statusnya hadia hasan).
Dalam riwayat lain, itu disebabkan orang yahudi suka mengakhirkan waktu maghrib sampai terbit bintang. Karena itulah, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang sengaja menunda shalat maghrib hingga terbit bintang,
لَا تَزَالُ أُمَّتِي عَلَى الْفِطْرَةِ، مَا لَمْ يُؤَخِّرُوا الْمَغْرِبَ حَتَّى تَشْتَبِكَ النُّجُومُ
“Umatku akan senantiasa berada di atas fitrah, selama tidak menunda waktu maghrib sampai bintang-bintang mulai terbit.” (HR. Ahmad 15717, Ibn Majah 689, dan statusnya Hasan).
Kebiasaan berbuka puasa orang Syiah ini berbeda dengan apa yang diajarkan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam. Beliau menganjurkan kepada umat Islam untuk menyegerahkan berbuka. Segera berbuka sejak bulatan matahari sudah tenggelam, meskipun awan merah masih merekah di ufuk barat.
Dari Sahl bin Sa’d radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
لا تزال أمَّتي على سُنَّتي ما لم تنتظر بفطرها النّجوم
“Umatku akan senantiasa berada di atas sunahku, selama mereka tidak menunggu waktu berbuka dengan terbitnya bintang.”
Sahabat Sahl mengatakan,
“Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam ketika puasa, beliau pernah menyuruh seseorang. Ketika orang ini mengatakan, ‘Matahari telah tenggelam’ maka beliaupun langsung berbuka.” (HR. Ibn Khuzaimah dalam Shahihnya 3/275, dan sanadnya shahih).
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah berbuka pada saat awan merah di langit masih sangat cerah, hingga sebagian sahabat menyebutnya masih siang.
Dari Abdullah bin Abi Aufa radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
كُنَّا مَعَ رَسُولِ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ فِي سَفَرٍ فِي شَهْرِ رَمَضَانَ، فَلَمَّا غَابَتِ الشَّمْسُ قَالَ: «يَا فُلَانُ، انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: يَا رَسُولَ اللهِ، إِنَّ عَلَيْكَ نَهَارًا، قَالَ: «انْزِلْ فَاجْدَحْ لَنَا» قَالَ: فَنَزَلَ فَجَدَحَ، فَأَتَاهُ بِهِ، فَشَرِبَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
Kami pernah melakukan perjalanan bersama Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam di bulan Ramadhan, dan saat itu beliau puasa. Ketika matahari sudah terbenam, beliau memanggil sahabat yang di atas kendaraan, ‘Wahai Fulan, turun, kita buat minuman.’ Sahabat ini menjawab, ‘Wahai Rasulullah, sekarang masih siang.’ Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tetap menyuruhnya, ‘Turun, kita siapkan minuman.’ Orang inipun turun, kemduian menyiapkan minuman dari sawiq dan dihidangkan untuk Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, beliaupun meminumnya. (HR. Bukhari 1956 & Muslim 1101).
Dari keterangan sahabat yang disuruh turun: ‘Wahai Rasulullah, sekarang masih siang’ karena dia melihat suasana langit yang masih terang merah setelah bulatan matahari terbenam. Sehingga dia menyangka belum boleh berbuka.
Ketika menjelaskan hadis di atas, Al-Hafidz Ibn Hajar mengatakan,
في الحديث استحباب تعجيل الفطر ، وأنه لا يجب إمساك جزء من الليل مطلقا ، بل متى تحقق غروب الشمس حل الفطر
Hadis ini menunjukkan dianjurkannya menyegerahkan berbuka, dan tidak wajib melanjutkan puasa hingga betul-betul malam. Akan tetapi, jika sudah yakin matahari telah terbenam, halal untuk berbuka. (Fathul Bari, 4/197).
Celaan Imam An-Nawawi untuk Syiah
Dalam karyanya, Syarh Shahih Muslim, Imam An-Nawawi mengatakan,
المغرب تُعَجَّل عقب غروب الشمس ، وهذا مجمع عليه ، وقد حُكِيَ عن الشيعة فيه شيء لا التفات إليه ، ولا أصل له
“Waktu maghrib segara setelah terbenamnya bulatan matahari. Inilah yang disepakati umat Islam. Dikisahkan dari orang Syiah yang berbeda dengan ini, tidak perlu digubris dan itu tidak berdasar.” (Syarh Shahih Muslim, 5/136).
Kedua, hubungan intim ketika puasa
Yang tidak akan pernah ketinggalan ketika membahas Syiah, masalah ranjang dan kemaluan. Untuk menemukan fatwa unik mereka tentang itu, sangat mudah dan sangat banyak. Dari mulai nikah mut’ah, mengawini binatang, homo, hingga menjadikan istri orang sebagai gundik mut’ah. Jika anda membaca fatwa tokoh-tokoh mereka tentang masalah seks, anda mungkin akan berkesimpulan, sebagian besar penduduk iran adalah anak zina. Saking merebaknya zina legal (mut’ah) di iran.
Salah satu keajaiban itu, bisa anda saksikan di: Tarif Nikah Mut’ah

Hadis yang Dipakai Sebagai Olok-olok Orang Syiah

Hadis yang Anda sebutkan ada dalam shahih Bukhari dan Muslim. Berikut redaksinya: Dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu,
أَنَّ رَسُولَ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ كَانَ يَدْخُلُ عَلَى أُمِّ حَرَامٍ بِنْتِ مِلْحَانَ فَتُطْعِمُهُ، وَكَانَتْ أُمُّ حَرَامٍ تَحْتَ عُبَادَةَ بْنِ الصَّامِتِ، فَدَخَلَ عَلَيْهَا رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَوْمًا، فَأَطْعَمَتْهُ، ثُمَّ جَلَسَتْ تَفْلِي رَأْسَهُ، فَنَامَ رَسُولُ اللهِ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ، ثُمَّ اسْتَيْقَظَ وَهُوَ يَضْحَكُ، قَالَتْ: فَقُلْتُ: مَا يُضْحِكُكَ يَا رَسُولَ اللهِ؟ قَالَ: «نَاسٌ مِنْ أُمَّتِي عُرِضُوا عَلَيَّ، غُزَاةً فِي سَبِيلِ اللهِ، يَرْكَبُونَ ثَبَجَ هَذَا الْبَحْرِ، مُلُوكًا عَلَى الْأَسِرَّةِ»، قَالَ: قَالَتْ: فَقُلْتُ: يَا رَسُولَ اللهِ، ادْعُ اللهَ أَنْ يَجْعَلَنِي مِنْهُمْ، فَدَعَا لَهَا
Sesungguhnya Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam pernah menemui Ummu Haram bintu Milhan. Ummu Haram pun memberi makan beliau. Ketika itu, Ummu Haram adalah istri dari Ubadah bin Shamit radhiallahu ‘anhu. Suatu hari, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menemui Ummu Haram di rumahnya. Beliau pun menyiapkan makanan untuk Nabi, kemudian Ummu Haram duduk sambil ‘metani’ (cari kutu atau kotoran) rambut Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hingga Nabi tertidur, tiba-tiba bangun sambil tertawa.
Apa yang membuat Anda tertawa, ya Rasulullah?’ tanya Ummu Haram.
“Ada sekelompok umatku yang ditampakkan kepadaku. Mereka berperang di jalan Allah, melintasi tengah lautan, dan menjadi raja yang duduk di atas permadani.”
‘Ya Rasulullah, doakan agar Allah menjadiku termasuk mereka.’ Pinta Ummu Haram.
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun mendoakannya.
Hadis ini diriwayatkan Bukhari dalam shahihnya no. 2788 dan Muslim dalam shahihnya, no. 1912, An-Nasai dalam sunannya no. 3171, Abu Daud no. 2491, Turmudzi no. 1645, Imam Malik dalam Al-Muwatha’ (1689/452). Artinya, hadis ini termasuk hadis muttafaq ‘alaih, hadis yang disepakati shahihnya.
Ada beberapa catatan dari pernyataan yang Anda sampaikan. Jika benar, orang Syiah menggunakan hadis ini sebagai bahan olok-olok.
Pertama, siapakah yang diolok-olok ketika orang Syiah itu menyebutkan hadis ini? Hadis ini disepakati shahihnya. Jika mereka menganggap aneh dan memperolok-olok, berarti mereka mencela Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam. Karena sikap beliau membiarkan Ummu Haram untuk metani rambutnya, menunjukkan bahwa beliau setuju dengan hal itu.
Kedua, sejatinya orang Syiah tidak paham, siapakah Ummu Haram, dan apa hubungannya dengan Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Ulama sepakat bahwa Ummu Haram adalah mahram Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja, sebab hubungan mahramnya, diperselisihkan para ulama.
Imam An-Nawawi mengatakan,
اتفق العلماء على أنها كانت محرما له صلى الله عليه وسلم واختلفوا فى كيفية ذلك فقال بن عبد البر وغيره كانت إحدى خالاته من الرضاعة وقال آخرون بل كانت خالة لأبيه  أو لجده لأن عبد المطلب كانت أمه من بني النجار
“Ulama sepakat bahwa Ummu Haram adalah mahram bagi Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam. Hanya saja mereka berbeda pendapat tentang sebab kemahramannya. Ibnu Abdil Bar dan yang lainnya mengatakan, ‘Ummu Haram adalah salah satu bibi beliau karena hubungan sepersusuan.’ Ada juga yang mengatakan, ‘Ummu haram adalah bibi bagi bapak beliau atau kakek beliau. Karena Abdul Muthalib ibunya dari bani najjar.’ (Syarh Shahih Muslim, 13/58).
Ketiga, kita mengaggap aneh orang Syiah yang merasa terheran dengan wanita yang metani rambut lelaki. Sebut saja, ini hanyalah bergaya sok-sok-an, agar masih dianggap peduli dengan kehormatan wanita. Padahal mereka begitu bangga dengan mut’ah, yang aslinya adalah zina. Seperti itulah karakter orang sesat, untuk menyembunyikan kesesatannya, mereka menuduh orang baik dengan tuduhan sesat.
Semoga Allah melindungi kita dari tipuan Syiah.
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina KonsultasiSyariah.com)

Qunut Witir Setelah Pertengahan Ramadhan

Qunut Witir Saat Ramadhan

Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Salah satu diantara kebiasaan yang dilakukan di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu ketika tarawih adalah qunut ketika witir setelah memasuki pertengahan Ramadhan. Qunut ini dilakukan setelah berdiri dari rukuk (i’tidal).
Abdurrahman bin Abdul Qori menceritakan kebiasaan shalat jamaah tarawih di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu,
Mereka qunut dengan membaca doa laknat untuk setiap orang kafir setelah memasuki paruh Ramadhan. Doa yang mereka baca,
اللَّهُمَّ قَاتِلِ الْكَفَرَةَ الَّذِينَ يَصُدُّونَ عَنْ سَبِيلِكَ وَيُكَذِّبُونَ رُسُلَكَ، وَلَا يُؤْمِنُونَ بِوَعْدِكَ، وَخَالِفْ بَيْنَ كَلِمَتِهِمْ، وَأَلْقِ فِي قُلُوبِهِمُ الرُّعْبَ، وَأَلْقِ عَلَيْهِمْ رِجْزَكَ وَعَذَابَكَ، إِلَهَ الْحَقِّ
Ya Alllah, binasakanlah orang-orang kafir yang menghalangi manusia dari jalan-Mu, mereka mendustakan para rasul-Mu, dan tidak beriman dengan janji-Mu. Cerai-beraikan persatuan mereka dan timpakanlah rasa takut di hati mereka, serta timpakanlah siksaan dan azab-Mu pada mereka, wahai sesembahan yang haq.
Setelah membaca doa di atas, kemudian mereka bersalawat kepada Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan berdoa untuk kebaikan kaum muslimin semampunya, kemudian memohon ampunan untuk kaum mukminin.
Selanjutnya, mereka membaca,
اللَّهُمَّ إِيَّاكَ نَعْبُدُ، وَلَكَ نُصَلِّي وَنَسْجُدُ، وَإِلَيْكَ نَسْعَى وَنَحْفِدُ، وَنَرْجُو رَحْمَتَكَ رَبَّنَا، وَنَخَافُ عَذَابَكَ الْجِدَّ، إِنَّ عَذَابَكَ لِمَنْ عَادَيْتَ مُلْحِقٌ
Ya Allah, kami menyembah hanya kepada-Mu, hanya kepada-Mu kami shalat dan sujud, hanya untuk-Mu kami berusaha dan beramal, dan kami memohon rahmat-Mu, wahai Rabb kami. Kami pun takut kepada azab-Mu yang pedih. Sesungguhnya azab-Mu ditimpakan kepada orang yang Engkau musuhi.
Selesai membaca doa di atas, mereka bertakbir dan turun sujud.
[HR. Ibnu Khuzaimah dalam Shahih-nya no. 1100; dikatakan pen-tahqiq-nya, “Sanadnya shahih.”] Kebiasaan ini hampir tidak kita jumpai di masyarakat kita. Karena itu, cukup baik jika sesekali dilaksanakan, dalam rangka menghidupkan kembali kebiasaan yang dilaksanakan di zaman Umar bin Khatab radhiyallahu ‘anhu.
Allahu a’la

Apa Pengaruh Dosa Besar Kepada Manusia?

Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal.
Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak megkafirkannya karena melakukan hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka berkata, “Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan.”
Karena inilah, Allah mensyari’atkan pelaku zina dengan had (hukuman) cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri dipotong tanggannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!” [1]
Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah subhanahu wa ta’ala mensyariatkan ta’dib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang diharamkan Rabb kepada mereka.
Mu’tazilah berkata, “Sesungguhnya pelaku maksiat berada di suatu tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati sebelum bertaubat.”
Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah. Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam bahaya besar karena murka dan siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu.
Tetapi ia berada di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala, jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya. Dan jika Dia subhanahu wa ta’ala menggendaki, Dia menyiksanya berdasarkan perbuatan maksiat yang dia mati dalam melakukannya, kemudian Dia subhanahu wa ta’ala mengeluarkannya dari neraka. Tidak ada yang kekal selama-lamanya di sana selain rang-orang kafir. Kemudian setelah selesai siksa Allah subhanahu wa ta’ala yang diberikan kepadanya, Allah subhanahu wa ta’ala mengeluarkannya dari neraka ke surga. Ini adalah pendapat Ahluh Haq. Pendapat ini berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbeda dengan pendapat Khawarij dan Mu’tazilah, dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar.” [Qs. An-Nisa 48 dan 116]
Allahsubhanahu wa ta’ala menggantungkan atas kehendak-Nya selain dosa syirik.
Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah, maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” [Al-Ma’idah : 72]
Dan firmanNya:
Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir. Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di dalam neraka.” [At-Taubah : 17]
Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.
Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allah subhanahu wa ta’ala, dan tidak kekal seperti kekalnya orang-orang kafir. Namun terkadang lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan seperti kekalnya orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah subhanahu wa ta’ala.:
“Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat (pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan terhina.” [Al-Furqan : 68-69]
Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir. Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama-lamanya. Karena inilah, Allah subhanahu wa ta’ala berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah Al-Baqarah:
“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya menjadi sesalan bagi mereka ; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar dari api neraka.” [Al-Baqarah : 167]
Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah Al-Ma’idah berkenaan orang-orang kafir:
“Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-kali tidak dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleha adzab yang kekal’.” [Al-Ma’idah : 37] [Majalah Al-Buhuts edisi 41, Syaih Ibnu Baz hal. 132-134] [Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq] __________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada Al-Jihad (3017

Menyantuni Anak Yatim di Hari Asyura

Terdapat sebuah hadis dalam kitab tanbihul ghafilin:
من مسح يده على رأس يتيم يوم عاشوراء رفع الله تعالى بكل شعرة درجة
Siapa yang mengusapkan tangannya pada kepala anak yatim, di hari Asyuro’ (tanggal 10 Muharram), maka Allah akan mengangkat derajatnya, dengan setiap helai rambut yang diusap satu derajat.
Hadis ini menjadi motivator utama masyarakat untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Sehingga banyak tersebar di masyarakat anjuran untuk menyantuni anak yatim di hari Asyura. Bahkan sampai menjadikan hari Asyura ini sebagai hari istimewa untuk anak yatim.
Namun sayangnya, ternyata hadis di atas statusnya adalah hadis palsu. Dalam jalur sanad hadis ini terdapat seorang perawi yang bernama: Habib bin Abi Habib, Abu Muhammad. Para ulama hadis menyatakan bahwa perawi ini matruk (ditinggalkan). Untuk lebih jelasnya, berikut komentar para ulama kibar dalam hadis tentang Habib bin Abi Habib:
a. Imam Ahmad: Habib bin Abi Habib pernah berdusta
b. Ibnu Ady mengatakan: Habib pernah memalsukan hadis (al-Maudhu’at, 2/203)
c. Adz Dzahabi mengatakan: “Tertuduh berdusta.” (Talkhis Kitab al-Maudhu’at, 207).
Karena itu, para ulama menyimpulkan bahwa hadis ini adalah hadis palsu. Abu Hatim mengatakan: “Ini adalah hadis batil, tidak ada asalnya.” (al-Maudhu’at, 2/203)
Keterangan di atas sama sekali bukan karena mengaingkari keutamaan menyantuni anak yatim. Bukan karena melarang anda untuk bersikap baik kepada anak yatim. Sama sekali bukan.
Tidak kita pungkiri bahwa menyantuni anak yatim adalah satu amal yang mulia. Bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam menjanjikan dalam sebuah hadis:
أَنَا وَكَافِلُ الْيَتِيمِ كَهَاتَيْنِ فِى الْجَنَّةِ , وَأَشَارَ بِالسَّبَّابَةِ وَالْوُسْطَى , وَفَرَّقَ بَيْنَهُمَا قَلِيلاً
“Saya dan orang yang menanggung hidup anak yatim seperti dua jari ini ketika di surga.” Beliau berisyarat dengan jari telunjuk dan jari tengah, dan beliau memisahkannya sedikit.” (HR. Bukhari no. 5304)
Dalam hadis shahih ini, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam hanya menyebutkan keutamaan menyantuni anak yatim secara umum, tanpa beliau sebutkan waktu khusus. Artinya, keutamaan menyantuni anak yatim berlaku kapan saja. Sementara kita tidak boleh meyakini adanya waktu khusus untuk ibadah tertentu tanpa dalil yang shahih.
Dalam masalah ini, terdapat satu kaidah terkait masalah ‘batasan tata cara ibadah’ yang penting untuk kita ketahui:
كل عبادة مطلقة ثبتت في الشرع بدليل عام ؛ فإن تقييد إطلاق هذه العبادة بزمان أو مكان معين أو نحوهما بحيث يوهم هذا التقييد أنه مقصود شرعًا من غير أن يدلّ الدليل العام على هذا التقييد فهو بدعة
“Semua bentuk ibadah yang sifatnya mutlak dan terdapat dalam syariat berdasarkan dalil umum, maka membatasi setiap ibadah yang sifatnya mutlak ini dengan waktu, tempat, atau batasan tertentu lainnya, dimana akan muncul sangkaan bahwa batasan ini merupakan bagian ajaran syariat, sementara dalil umum tidak menunjukkan hal ini maka batasan ini termasuk bentuk bid’ah.” (Qowa’id Ma’rifatil Bida’, hal. 52)
Karena pahala dan keutamaan amal adalah rahasia Allah, yang hanya mungkin kita ketahui berdasarkan dalil yang shahih.
Allahu a’lam…

Orang Kafir Tidak Boleh Dibunuh












Tidak Semua Orang Kafir Harus Dibunuh

Alhamdulillah
Pembicaraan ini kami bagi menjadi tiga bagian:
Pertama
Pertanyaan ‘apakah semua orang kafir halal darahnya pada saat ini. Baik yang sudah sampai dakwah padanya ataupun belum’, maka jawabannya, “Tidak, tidak setiap orang kafir halal darah dan hartanya.
Orang kafir itu terbagi menjadi dua kelompok: orang kafir yang terjaga darah, harta, dan dilarang mengadakan permusuhan dengannya. Pertama yaitu kafir mu’ahad yaitu orang kafir yang menjalin perjanjian antaradirinya dengan kaum muslimin untuk tidak saling berperang dalam rentang waktu yang sama-sama telah disepakati. Sebagaimana perjanjian yang dilakukan oleh Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam dengan kafir Mekah untuk tidak berperang selama sepuluh tahun, dalam perjanjian Hudaibiyah.
Golongan kedua, kafir zhimmi yaitu mereka yang hidup di negara-negara Islam, maka antara mereka dan umat Islam terikat akad dzimmah. Golongan ketiga adalah adalah kafir musta’man, yaitu mereka yang masuk negara Islam dengan jaminan keamanan. Seperti: pebisnis yang masuk ke negeri Islam dengan tujuan perdaganan atau sebab lainnya. Demikian juga orang-orang yang mendapatkan visa untuk masuk negeri Islam sebagai jaminan keamanan untuknya, maka mereka berhak mendapat pembelaan dan tidak boleh dizalimi.
kelompok yang kedua adalah orang kafir yang memerangi umat Islam. Maka tidak ada istilah perjanjian, jaminan keamanan, dan zhimmah antara umat Islam dengan mereka. Inilah yang dikategorikan halal darah dan hartanya.
Imam Al-Qurtubi rahimahullah mengatakan dalam tafsirnya ketika menafsirkan
وَلاَتَقْتُلُوا النَّفْسَ الَّتِي حَرَّمَ اللهُ إِلاَّباِلْحَقِّ
Dan janganlah kamu membunuh jiwa yang diharamkan Allah (membunuhnya) melainkan dengan sesuatu (sebab) yang benar.” (QS. Al-An’am: 151).
Ayat ini melarang membunuh jiwa yang diharamkan oleh Allah baik dari kalangan kafir musta’man atau kafir mu’ahad kecuali dengan sebab yang dapat dibenarkan.” (Jami’u Al-Ahakami Alquran, 7:134).
Syaikh Sa’di mengatakan, “(yang dimaksud ayat tersebut adalah) membunuh orang-orang Islam, laki-laki atau perempuan, tua atau muda, orang baik atau jahat, dan orang kafir yang telah dilindungi dengan perjanjian. (Tafsir As-Sa’di, Hal.257).
Nabi shalallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Barangsiapa yang membunuh seorang kafir mu’ahad, maka dia tidak akan mencium bau surga. Padahal bau surga itu telah didapati dalam perjalanan 40 tahun.” (HR. Bukhari no.3166).
Al-Hafizh Ibnu Hajar mengatakan, “Maksudnya adalah siapa yang memiliki perjanjian dengan orang Islam, baik itu dikategorikan akad jizyah, gencatan senjata, atau jaminan keamanan dari seorang muslim.” (Fathu Al-Bari, 12: 259).
Kedua
Yang menegakkan hukuman terhadap orang yang murtad atau mu’ahad yang menyelisihi perjanjian adalah penguasa atau yang diserahi kewenangan (bukan ustadz, kiyai, ketua kelompok, ormas dsb.) bukan hak setiap orang yang bisa beresiko memunculkan kerusuhan dan membuka pintu kejelekan serta bencana.
Ibnu Muflih mengatakan, “Tidak boleh membunuh orang tersebut kecuali pemimpin negara atau yang diserahi kewenangan olehnya baik dari kalangan merdeka maupun budak menurut pendapat mayoritas ulama.” (Al-Mubdi’, 9:175).
Syaikh Ibnu Utsaimin mengatakan, “Tidak boleh bagi seseorang untuk membunuhnya –orang murtad- walaupun status si murtad ini halal darahnya. Karena eksekusi tersebut merupakan hak pemimpin dan juga eksekusinya dapat menyebabkan kekacauan antar orang (apabila diserahkan pada yang tidak berwenang). Dengan alasan inilah, tidak boleh diserahkan kasus ini kecuali hanya pada kepala negara atau yang diserahi wewenang. (Syahrul Mumti’, 14:455).
ketiga
Ada perbedaan antara vonis kafir yang sifatnya umum (takfir mutlak) atau vonis kafir yang sifatnya individu tertentu (takfir mu’ayyan). Apabila diterapkan vonis kafir terhadap individu, maka harus terpenuhi syarat-syarat dan bebasnya individu tersebut dari hal-hal yang menghalangi jatuhnya vonis.
Ibnu Taimiyah mengatakan, “Sesungguhnya teks-teks yang bernada ancaman di dalam Alquran dan sunah dan keterangan-keterangan dari para ulama mengenai vonis kafir, fasik, dan semacamnya tidak tertuju kepada individu kecuali terdapat syarat-sayarat vonis dapat dijatuhkan dan bebasnya orang tersebut dari penghalang-penghalangnya. Tidak ada perbedaan dalam permasalahn ini, baik masalah pokok atau pun masalah yang bersifat furu’iyah (cabang). (Majmu’ Fatawa, 10:372).
Contohnya adalah siapa yang mengatakan demikian dan demikian (perkataan-perkataan yang bisa membuat seseorang jadi kafir) maka dia telah kafir. Akan tetapi jika dihadapkan dengan individu tertentu yang mengatakan perkataan kufur atau melakukan suatu perbuatan kufur, maka wajib adanya verifikasi dalam menghukuminya. Bisa jadi orang tersebut tidak mengetauhi hal itu atau salah dalam menafsirkan, atau bisa jadi dia dipaksa melakukan hal itu. Hal ini dapa menghalangi seseorang dari vonis kafir, meskipun ia mengatakan atau berbuat sesuatu yang mengandung kekufuran.
Allahu a’lam
Kesimpulannya, masalah vonis kafir dan menghalalkan darah seseorang bukanlah masalah yang ringan. Perlu adanya pembahasan dan ilmu yang mendalam sebagai wujud kehati-hatian dalam permasalahan ini. Tidak seperti apa yang kita saksikan akhir-akhir ini, seseorang yang masih sangat hijau dalam masalah keislaman sudah berani menjatuhkan vonis kafir tanpa mengetahui kaidah-kaidahnya. Hendaknya kita berhati-hati dan selalu menimbang maslahat dan madarat sesuai dengan kaidah syariat serta tidak menyepelekan nasihat-nasihat ulama-ulama rabbani. Mudah-mudahan Allah selalu menunjuki kita dan memperbaiki keadaan Islam dan kaum muslimin.
Diterjemahkan dan disunting dari: http://www.islamqa.com/ar/ref/107105
Pemahaman Keliru Tentang Wajibnya Memerangi Setiap Orang Kafir

Siapa Mahram Kita?

Pertama kami ingatkan, bahwa penggunaan istilah yang benar adalah mahram bukan muhrim. Karena muhrim artinya orang yang melakukan ihram, baik untuk umrah atau haji. Sedangkan mahram, Imam an-Nawawi memberi batasan dalam sebuah definisi berikut,
كل من حرم نكاحها على التأبيد بسبب مباح لحرمتها
Setiap wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, disebab sesuatu yang mubah, karena statusnya yang haram. (Syarah Shahih Muslim, An-Nawawi, 9:105)
Kemudian beliau memberikan keterangan untuk definisi yang beliau sampaikan:
  1. Haram untuk dinikahi selamanya : Artinya ada wanita yang haram dinikahi, namun tidak selamanya. Seperti adik istri atau bibi istri. Mereka tidak boleh dinikahi, tetapi tidak selamanya. Karena jika istri meninggal atau dicerai, suami boleh menikahi adiknya atau bibinya.
  2. Disebabkan sesuatu yang mubah : Artinya ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya dengan sebab yang tidak mubah. Seperti ibu wanita yang pernah disetubuhi karena dikira istrinya, atau karena pernikahan syubhat. Ibu wanita ini haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan mahram. Karena menyetubuhi wanita yang bukan istrinya, karena ketidaktahuan bukanlah perbuatan yang mubah.
  3. Karena statusnya yang haram : Karena ada wanita yang haram untuk dinikahi selamanya, namun bukan karena statusnya yang haram tetapi sebagai hukuman. Misalnya, wanita yang melakukan mula’anah dengan suaminya. Setelah saling melaknat diri sendiri karena masalah tuduhan selingkuh, selanjutnya pasangan suami-istri ini dipisahkan selamanya. Meskipun keduanya tidak boleh nikah lagi, namun lelaki mantan suaminya bukanlah mahram bagi si wanita.
Adapun wanita yang tidak boleh dinikahi karena selamanya ada 11 orang ditambah karena faktor persusuan. Tujuh diantaranya, menjadi mahram karena hubungan nasab, dan empat sisanya menjadi mahram karena hubungan pernikahan.
Pertama, tujuh wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan nasab:
  1. Ibu, nenek, buyut perempuan dan seterusnya ke atas.
  2. Anak perempuan, cucu perempuan, dan seterusnya ke bawah.
  3. Saudara perempuan, baik saudari kandung, sebapak, atau seibu.
  4. Keponakan perempuan dari saudara perempuan dan keturunannya ke bawah.
  5. Keponakan perempuan dari saudara laki-laki dan keturunannya ke bawah.
  6. Bibi dari jalur bapak (‘ammaat).
  7. Bibi dari jalur ibu (Khalaat).
Kedua, empat wanita yang tidak boleh dinikahi karena hubungan pernikahan:
  1. Ibu istri (ibu mertua), nenek istri dan seterusnya ke atas, meskipun hanya dengan akad
  2. Anak perempuan istri (anak tiri), jika si lelaki telah melakukan hubungan dengan ibunya
  3. Istri bapak (ibu tiri), istri kakek (nenek tiri), dan seterusnya ke atas
  4. Istri anak (menantu perempuan), istri cucu, dan seterusnya kebawah.
Demikian pula karena sebab persusuan, bisa menjadikan mahram sebagaimana nasab. (Taisirul ‘Alam, Syarh Umdatul Ahkam, hal. 569)

Catatan:

Pertama, saudara ipar apakah mahram (muhrim):

Saudara ipar bukan termasuk mahram. bahkan Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam mengingatkan agar berhati-hati dalam melakukan pergaunlan bersama ipar. Dalilnya: Ada seorang sahabat yang bertanya, “Ya Rasulullah, bagaimana hukum kakak ipar?”
Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda, “Saudara ipar adalah kematian.” (HR. Bukhari dan Muslim).
Maksud hadis: Interaksi dengan kakak ipar bisa menjadi sebab timbulnya maksiat dan kehancuran. Karena orang bermudah-mudah untuk bebas bergaul dengan iparnya, tanpa ada pengingkaran dari orang lain. Sehingga interaksinya lebih membahayakan daripada berinteraksi dengan orang lain yang tidak memiliki hubungan keluarga. Kondisi semacam ini akan memudahkan mereka untuk terjerumus ke dalam zina.

Kedua, Sepupu bukan mahram

Karena itu, dalam islam kita dibolehkan menikahi sepupu. Keterangan selengkapnya ada di: www.konsultasisyariah.com/menikah-dengan-sepupu

Ketiga, istri paman atau suami bibi, bukan mahram.

Misal: Adi punya paman (Rudi), istri Rudi bukan mahram bagi Adi. Atau  Wati punya bibi (Ida), suami Ida bukan mahram bagi Wati.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina Konsultasi Syariah)

Suami Melarang Istri Memakai Jilbab yang Syar’i

Kami nasihatkan kepadanya agar bertakwa kepada Allah Subhanahu wa Ta’ala dan memuji Allah Subhanahu wa Ta’ala yang telah memberikan kemudahan tersebut, yaitu isteri yang ingin melaksanakan perintah Allah berupa pakaian syar’i yang menutup seluruh badannya demi keselamatannya dari berbagai fitnah. Allah Subhanahu wa Ta’ala telah memerintahkan para hamba-Nya yang beriman untuk memelihara diri dan keluarga mereka dari ancara api nereka, sebagaimana telah disebutkan dalam firmanNya,
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا قُوا أَنفُسَكُمْ وَأَهْلِيكُمْ نَارًا وَقُودُهَا النَّاسُ وَالْحِجَارَةُ عَلَيْهَا مَلآئِكَةٌ غِلاَظٌ شِدَادٌ لاَّيَعْصُونَ اللهَ مَآأَمَرَهُمْ وَيَفْعَلُونَ مَايُؤْمَرُونَ
Hai orang-orang yang beriman peliharalah dirimu dan keluargamu dari api neraka yang bahan bakarnya adalah manusia dan batu; penjaganya malaikat-malaikat yang kasar, yang keras, yang tidak mendurhakai Allah terhadap apa yang diperintahkan-Nya kepada mereka dan selalu mengerjakan apa yang diperintahkan.” (QS. At-Tahrim: 6)
Sementara itu, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam pun telah memikulkan tanggung jawab keluarga di pundak laki-laki, sebagaimana sabdanya,
Dan laki-laki adalah pemimpin bagi keluarganya dan akan diminta pertanggungan jawab terhadap yang dipimpinnya.”
Sungguh tidak pantas seorang laki-laki memaksa isterinya untuk meninggalkan pakaian syar’i dan menyuruhnya mengenakan pakaian yang haram yang bisa menyebabkan timbulnya fitnah terhadap dirinya atau dari dirinya. Maka hendaklah ia bertakwa kepada Allah terhadap dirinya dan keluarga dan hendaklah dia memuji Allah atas nikmat-Nya yang telah menganugerahinya wanita shalihah itu.
Bagi sang istri, sama sekali tidak boleh mematuhinya dengan bermaksiat terhadap Allah, karena tidak boleh menaati makhluk dengan berbuat maksiat terhadap Khaliq.
Nur ala ad-Darb, Syaikh Muhammad bin Shalih al-Utsaimin, hal. 80.

Kapan Wanita Mulai Shalat Dzuhur di hari Jumat

Shalat termasuk ibadah yang telah ditetapkan waktunya.
Allah berfirman,
إِنَّ الصَّلَاةَ كَانَتْ عَلَى الْمُؤْمِنِينَ كِتَابًا مَوْقُوتًا
“Sesungguhnya shalat adalah kewajiban bagi kaum mukminin yang telah ditetapkan waktunya.” (QS. An-Nisa: 103).
Ibnu Mas’ud mengatakan: “Sesungguhnya shalat memiliki waktu khusus, sebagaimana haji juga memiliki waktu khusus.” (Tafsir Ibn Katsir, 2:403)
Waktu zuhur dimulai sejak zawal (matahari tergelicir ke arah Barat) sampai bayangan benda sama dengan tinggi bendanya. Dari Abdullah bin Amr radhiyallahu ‘anhuma, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
وقت الظهر إِذا زالت الشمس، وكان ظلّ الرجل كطوله، ما لم يحضُر العصر
Waktu zuhur, sejak matahari tergelincir sampai bayangan orang sama dengan tingginya, sebelum masuk waktu asar.” (HR. Muslim no. 612).
Dari keterangan di atas, para wanita dan orang yang tidak wajib jumatan, seperti orang sakit atau musafir, mereka bisa memulai shalat zuhur setelah masuk waktu zuhur, meskipun bisa jadi jumatan belum selesai. Terlebih, di beberapa daerah semacam Jogjakarta, jumatan disepakati untuk dimulai tepat jam 12.00. padahal terkadang zuhur dimulai sebelum jam 12.00.
Untuk mengetahui kapan masuk waktu zuhur, Anda bisa menggunakan acuan bayangan benda. Jika bayangan sudah bergeser ke Timur meskipun sedikit, yang itu artinya matahari telah bergeser ke Barat maka sudah masuk waktu zuhur. Atau jika cara ini tidak memungkinkan untuk dilakukan, Anda bisa mengacu pada jadwal shalat yang diterbitkan departemen Agama.

6 hal Penting Khusus Wanita

1. Hukum Shalat Wanita yang Mengalami Keguguran
Ulama memberikan rincian tentang hukum darah ketika keguguran. Rincian ini mengacu kepada bentuk janin ketika keguguran.
2. Jika Wanita Bersiul
Melihat lelaki bersiul, sebagian orang mengaggapnya lumrah. Lalu bagaimana dengan wanita?
3. Tingakatan Kasus Pemerkosaan
Dalam hukuman bagi pemerkosa, ternyata ada beberapa tingkatan.
4. Calon Istriku Sudah Tidak Perawan
Apa yang harus dilakukan ketika calon istri ternyata pernah berzina
5. Bolehkah Wanita Haid Memasuki Masjid
Ketika ada kajian di masjid, bolehkah wanita haid mengikutinya?
6. Bekas Darah Haid yang Mengering
Temukan solusi yang mudah untuk kasus ini.

Aturan Potong Rambut Wanita

Dari Abu Salamah bin Abdurrahman rahimahullah beliau mengatakan,
كَانَ أَزْوَاجُ النَّبِيِّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يَأْخُذْنَ مِنْ رُءُوسِهِنَّ حَتَّى تَكُونَ كَالْوَفْرَةِ
“Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka, hingga panjangnya seperti al-wafrah.” (HR. Muslim 320).
Al-wafrah adalah rambut yang panjangnya sampai daun telinga, namun tidak melebihi daun telinga. (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:4).
An-Nawawi menukil keterangan al-Qodhi Iyadh:
فَعَلْنَهُ بَعْدَ وَفَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ لافي حَيَاتِهِ … وَهُوَ مُتَعَيِّنٌ ولايظن بِهِنَّ فِعْلُهُ فِي حَيَاتِهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ
“Mereka (para istri Nabi) melakukan hal itu setelah wafatnya Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam dan bukan ketika beliau masih hidup… itulah yang pasti. Tidak mungkin kita berprasangka bahwa mereka melakukan hal itu ketika Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam masih hidup.” (Syarh Shahih Muslim an-Nawawi, 4:5).
Kemudian an-Nawawi juga menegaskan,
وَفِيهِ دَلِيلٌ عَلَى جَوَازِ تَخْفِيفِ الشُّعُورِ لِلنِّسَاءِ
Hadis ini merupakan dalil bolehnya memangkas rambut bagi wanita.” (Syarh Shahih Muslim, an-Nawawi, 4:5).
Berdasarkan hadis di atas, potong rambut bagi wanita hukumnya boleh, sebagaimana yang disimpulkan an-nawawi. Hanya saja, para ulama memberikan batasan lain, sebagai berikut:
Pertama, tidak boleh ditujukan untuk menyerupai model rambut wanita kafir atau wanita fasik, seperti artis dan semacamnya. Jika ada mode rambut yang itu berasal dari orang kafir atau gaya seorang artis, maka tidak boleh ditiru.
Dari Ibnu Umar, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda:
مَنْ تَشَبَّهَ بِقَوْمٍ فَهُوَ مِنْهُمْ
Siapa yang meniru suatu kaum maka dia termasuk kaum itu.” (HR. Abu daud, Ibn Abi Syaibah dan dishahihkan al-Albani)
Tentu saja kita tidak ingin dikatakan sebagai bagian dari orang jelek atau bahkan orang kafir, karena rambut kita meniru rambut mereka.
Kedua, tidak boleh menyerupai laki-laki. Potongan rambut yang umumnya menjadi ciri laki-laki, tidak boleh ditiru wanita. Dari Ibnu Abbas radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ رَسُولُ اللَّهِ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ الْمُتَشَبِّهِينَ مِنْ الرِّجَالِ بِالنِّسَاءِ وَالْمُتَشَبِّهَاتِ مِنْ النِّسَاءِ بِالرِّجَالِ
“Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat lelaki yang menyerupai wanita dan wanita yang menyerupai lelaki.” (HR. Bukhari 5435).
Ketiga, Dilakukan tanpa izin suami
Para istri Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memotong rambut mereka setelah Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam wafat. Ini memberikan pelajaran kepada kita bagaimana seorang istri berusaha berhias dan menampakkan kondisi paling menarik bagi suaminya. Jangankan model rambut yang menjadi mahkota kecantikan bagi wanita, bahkan syariat melarang wanita melakukan puasa sunah, tanpa seizin suami sementara suaminya berada di rumah. Itu semua dalam rangka mewujudkan keharmonisan antara suami-istri.

Bolehkah Wanita Menggundul Rambutnya?

Tidak boleh bagi wanita untuk menggundul rambutnya, kecuali karena keadaan darurat. Ini berdasarkan hadis dari Ali bin Abi Thalib radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan:
أن النبي  صلى الله عليه وسلم نهى أن تحلق المرأة رأسها
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Nasai, Turmudzi, dan Abu Daud)
Dalam riwayat yang lain, dari Aisyah radhiyallahu ‘anha, beliau mengatakan:
أَنَّ النَّبِيَّ صَلَّى اللَّهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ نَهَى أَنْ تَحْلِقَ المَرْأَةُ رَأْسَهَا
“Bahwa Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melarang para wanita menggundul rambutnya.” (HR. Tumudzi)
Imam Turmudzi mengatakan:
وَالعَمَلُ عَلَى هَذَا عِنْدَ أَهْلِ العِلْمِ لَا يَرَوْنَ عَلَى المَرْأَةِ حَلْقًا، وَيَرَوْنَ أَنَّ عَلَيْهَا التَّقْصِيرَ
“Para ulama mengamalkan hadis ini, mereka berpendapat para wanita tidak boleh menggundul. Mereka berpendapat bahwa wanita hanya boleh memotong rambutnya.” (al-Jami’ Tirmidzi, 3:248).
Allahu a’lam
  oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina

Lahir pertama Caesar, Lahir Selanjutnya Harus Caesar?

Jika Ibu melahirkan anak pertama dengan operasi caesar, maka untuk mengetahui apakah bayi selanjutnya harus dilahirkan melalui operasi caesar juga, perlu untuk melihat sebab operasi yang pertama. Jika sebabnya adalah sebab yang tidak memungkinkan kelahiran normal, misalnya panggul Ibu sangat kecil, maka kemungkinan besar kelahiran berikutnya tetap memerlukan operasi caesar. Namun jika indikasi operasinya relatif, misalnya ketuban pecah dini tanpa disertai kemajuan persalinan, atau adanya preeklampsia berat, maka kemungkinan besar persalinan normal masih dapat dilakukan.
Mengenai masalah jaraknya, terdapat banyak pendapat, ada yang menyarankan 18-24 bulan setelah operasi pertama, namun ada pula yang tidak menyarankan demikian. Kami sendiri berpendapat, jika Ibu memang menginginkan persalinan normal, tidak mengapa menunggu 18-24 bulan sambil menyapih anak pertama dan mengoptimalkan persiapan kehamilan anak selanjutnya. Yang terpenting adalah Ibu tetap banyak berdo’a kepada Allah Ta’ala, kemudian Rutin memeriksakan diri dan berkonsultasi dengan dokter ahli kandungan sepanjang kehamilan berikutnya. Jangan lupa beritahukan sedari awal niat Ibu untuk melahirkan normal kepada dokter, sehingga dokter pun dapat membantu persiapan menjelang persalinan.
Semoga bermanfaat.

Dijawab oleh dr. Hafid N (engasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)

Hukum Merapikan Alis


hukum merapikan alis wanita

Merapikan Alis

Pertanyaan:
Assallamualaikum Ustadz.
Saya mau bertanya mengenai hukum merapikan alis (dicukur sebagian sedikit saja) karena alis saya terlalu banyak bagaimana hukumnya? Syukron.
Dari: Asih
Jawaban:
Wa’alaikumussalam
Bismillah was shalatu was salamu ‘ala rasulillah, amma ba’du,
Ketika diusir oleh Allah, Iblis bersumpah di hadapan Rab semesta alam untuk menyesatkan seluruh hamba-Nya.
قَالَ فَبِعِزَّتِكَ لَأُغْوِيَنَّهُمْ أَجْمَعِينَ ( ) إِلَّا عِبَادَكَ مِنْهُمُ الْمُخْلَصِينَ
“Iblis berkata: Aku bersumpah dengan Keagungan-Mu ya Allah, sungguh akan aku sesatkan mereka semua, kecuali para hamba-Mu diantara mereka yang baik imannya.” (QS. Shad: 82 – 83).
Salah satu diantara misi besar iblis untuk menyesatkan manusia adalah memerintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah,
وَلَآمُرَنَّهُمْ فَلَيُغَيِّرُنَّ خَلْقَ اللَّهِ
“Sungguh aku akan perintahkan mereka untuk mengubah ciptaan Allah.” (QS. An-Nisa: 119)
Namun sebagian besar yang terjebak dalam larangan ini adalah para wanita. Allah jadikan, bagian dari keindahan wanita,  tidak ada bulu di wajah selain alis dan bulu mata. Untuk menjaga dari ulah mereka, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaknat wanita yang mencukur bulu alisnya.
Dari Abdullah bin Mas’ud radhiyallahu ‘anhu, beliau mengatakan,
لَعَنَ اللَّهُ الوَاشِمَاتِ وَالمُوتَشِمَاتِ، وَالمُتَنَمِّصَاتِ وَالمُتَفَلِّجَاتِ، لِلْحُسْنِ المُغَيِّرَاتِ خَلْقَ اللَّهِ
“Allah melaknat tukang tato, orang yang ditato, al-mutanamishah, dan orang yang merenggangkan gigi, untuk kecantikan, yang mengubah ciptaan Allah.” (HR. Bukhari 4886, Muslim 2125, dan lainnya).
Makna Al-Mutanamishah
Al-Mutanamishah adalah para wanita yang minta dicukur bulu di wajahnya. Sedangkan wanita yang menjadi tukang cukurnya namanya An-Namishah. (Syarh Muslim An-Nawawi, 14/106).
An-Nawawi juga menegaskan, bahwa larangan dalam hadis ini tertuju untuk bulu alis,
وأن النهي إنما هو في الحواجب وما في أطراف الوجه
“Larangan tersebut adalah untuk alis dan ujung-ujung wajah..” (Sharh Shahih Muslim, 14/106).
Ibnul Atsir mengatakan,
النمص: ترقيق الحواجب وتدقيقها طلبا لتحسينها
“An-Namsh adalah menipiskan bulu alis untuk tujuan kecantikan…”
Ibnul Allan mengatakan dalam Syarh Riyadhus Shalihin,
وَالنَّامِصَةُ”: الَّتي تَأخُذُ مِنْ شَعْرِ حَاجِبِ غَيْرِهَا، وتُرَقِّقُهُ لِيَصِيرَ حَسَناً. “وَالمُتَنَمِّصَةُ”: الَّتي تَأمُرُ مَنْ يَفْعَلُ بِهَا ذَلِكَ
“An-Namishah adalah wanita yang mencukur bulu alis wanita lain atau menipiskannya agar kelihatan lebih cantik. Sedangkan Al-Mutanamishah adalah wanita yang menyuruh orang lain untuk mencukur bulu alisnya.” (Dalil al-Falihin, 8:482).
Beberapa ulama yang mengarang kitab kumpulan dosa-dosa besar, seperti Imam Adz-Dzahabi dalam kitabnya Al-Kabair, demikian pula Al-Haitami dalam kitabnya Az-Zawajir ‘an Irtikab Al-Kabair menyebutkan bahwa salah satu diantara dosa yang masuk daftar dosa besar adalah mencukur atau menipiskan bulu alis. Karena terdapat hadis yang menyebutkan bahwa Allah melaknat para wanita yang mencukur bulu asli di wajahnya, seperti bulu alis, meskipun itu untuk tujuan kecantikan.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits (Dewan Pembina

Apa Itu Hamil Anggur?

Hamil anggur, atau istilah medisnya mola hydatidiformis, adalah pertumbuhan jaringan hasil pembuahan tak normal di dalam rahim tanpa disertai adanya janin. Kondisi ini merupakan jenis jinak dari penyakit trofoblastik gestasional.
Hamil anggur atau disebut juga kehamilan molar terjadi ketika:
- 1 sel sperma membuahi sel ovum yang tidak memiliki materi genetik (kromosom). Pada sebagian besar kasus, tidak akan terbentuk embrio dan hasil pembuahan akan luruh keluar (keguguran spontan). Namun pada sebagian wanita, hasil pembuahan akan terus bertahan dan menempel di dinding rahim, tanpa embrio, namun hanya berisi sel-sel trofoblas. Sel-sel ini berkembang pesat, disertai dengan terbentuknya plasenta dan produksi hormon hCG yang berlebih, sehingga ibu mengira masih hamil. Hasil pembuahan sperma dan ovum kosong adalah mola hidatidiformis komplit.
- 2 sperma membuahi 1 sel telur normal, sehingga terjadi penumpukan terlalu banyak materi genetik. Embrio berkembang beberapa waktu, namun akan tertekan dan mati akibat perkembangan sel trofoblas yang lebih pesat. Tanda-tandanya juga menyerupai kehamilan normal di awalnya, sebab produksi hormon hCG terus berlangsung. Jenis pembuahan ini menghasilkan mola hidatidiformis parsial. Jumlah hormon hCG pada kehamilan molar sangat tinggi jika dibandingkan kehamilan biasa, dan merupakan indikator pertama adanya kehamilan molar sebelum USG dan pemeriksaan jaringan dilakukan.
Beberapa tanda kehamilan molar antara lain adalah:
  • Gejala kehamilan seperti mual dan muntah, rasa nyeri pada payudara, terhentinya menstruasi, dan pembesaran rahim. Namun pada kehamilan molar, pembesaran rahim lebih besar dibandingkan besar seharusnya untuk usia kehamilan, karena pertumbuhan jaringan molar yang lebih pesat dibanding janin biasa.
  • Pendarahan pada awal kehamilan, yang sering dikelirukan dengan keguguran.
  • Pada kasus yang jarang, kehamilan molar dapat menyebabkan mual dan muntah berlebihan (hiperemesis gravidarum).
Terkadang kehamilan molar juga tidak menimbulkan gejala, dan diketahui melalui USG rutin pada pemeriksaan antenatal.
Wanita yang mengalami kehamilan molar harus menjalani prosedur pengeluaran produk kehamilan, baik dengan kuret, suction, maupun operasi jika diperlukan. Setelah itu, karena sebagian kecil mola hidatidiformis dapat berkembang menjadi keganasan trofoblastik (kanker yang timbul dari jaringan sel trofoblas), maka dokter akan meminta Ibu untuk kontrol rutin selama beberapa waktu, dengan tujuan memastikan jaringan molar tidak berubah menjadi ganas.

Umur 17 Tahun Hamil dan Keluar Darah Haid Berlebih

Assalamu’alaikum.
Saya Tia, perempuan usia 17 tahun. Saya punya masalah tntang mens saya, terakhir saya mens Februari tanggal 12. Pada bulan Maret saya tidak mens, saya coba tes kehamilan ternyata positif. Sebelumnya saya konsumsi obat pelancar haid, 1 minggu telat baru saya tes.
Nah tanggal 26 April saya mens tapi hari pertama dan kedua darah keluar sedikit-sedikit terpaksa saya menggunakan pantyliner. Pada hari ketiga sore, perut saya mulai seperti kram dan mngeluarkan darah sangat deras, malahan kadang deras seperti pipis, kepala juga pusing brkunang-kunang saat perut kram. Malam itu sudah ganti pembalut hingga 4x, terdapat gumpalan darah yang terus keluar. Saya coba ke WC terdapat gumpalan yang cukup besar sedkit keras dan banyak. Alhamdulillah, setelah itu perut tidak begitu sakit lagi dan sedikit bisa tidur nyenyak. Setelah itu gumpalan juga tidak keluar banyak.
Pertanyaan saya, kenapa bisa terjadi hal demikian?
Terima kasih
Dari: Tia
Jawaban:
Wa’alaikumussalam warahmatullahi wabarokatuh.
Terima kasih atas pertanyaan yang diberikan kepada kami.
Dari riwayat yang Saudari sebutkan, yakni adanya riwayat terlambatnya menstruasi disertai tes kehamilan yang positif, kemungkinan besar pada saat pemeriksaan tersebut memang benar bahwa Saudari sedang mengandung, kecuali jika sebelumnya Saudari belum pernah melakukan hubungan suami istri; karena pada tes kehamilan jarang dijumpai hasil positif palsu, yang biasanya terjadi akibat adanya hormon lain dalam urin yang menyerupai hormon beta-hCG pada kehamilan.
Akan tetapi, jika melihat dari riwayat keluarnya darah dan gumpalan setelahnya, diiringi rasa nyeri dan kram yang berkurang setelah gumpalan keluar, kemungkinan besar telah terjadi abortus / keguguran spontan, dan produk kehamilan telah dikeluarkan oleh rahim, karena rahim telah berhenti berkontraksi (yang dirasakan pemilik rahim sebagai rasa kram). Namun demikian, untuk memastikan rahim sudah benar-benar bersih, kami sarankan Saudari beserta suami untuk memeriksakan diri ke dokter kandungan, sehingga jika ada sisa jaringan produk kehamilan yang masih menetap di dalam rahim dapat dibersihkan misalnya melalui proses kuret, dan rahim dapat pulih dengan lebih baik.
Semoga bermanfaat.
Wassalamu’alaikum warahmatullahi wabarokatuh
Dijawab oleh dr. Hafid N (Pengasuh Rubrik Kesehatan KonsultasiSyariah.com)

Warisan Anak Angkat dan Solusinya

Sebagaimana penjelasan yang disampaikan dalam artikel di atas, anak angkat statusnya berbeda dengan anak kandung. Dalam aturan islam, anak angkat yang diasuh orang tua angkat, nasabnya tidak berubah. Artinya, dia masih menjadi anak orang tua aslinya. Karena tidak ada hubungan nasab antara anak angkat dengan orang tua angkat maka tidak berlaku semua hukum nasab dalam hal ini. Salah satunya, tidak bisa saling mewarisi. Sehingga ketika ortu angkat meninggal, anak angkat tidak bisa mewarisi hartanya, demikian pula ketika anak angkat meninggal, ortu angkat tidak bisa menjadi ahli warisnya. Karena tidak ada hubungan saling mewarisi dalam hal ini.

Antara Hibah, Warisan, dan Wasiat

Hibah, warisan, dan wasiat adalah tiga bentuk perpindahan harta dari satu orang ke orang lain yang memiliki aturan berbeda.
Hibah: memberikan sesuatu kepada orang lain tanpa ada timbal balik (searah). Hibah hanya boleh diberikan selama orang yang memberikan masih hidup, sadar, dan tanpa paksaan.
Wasiat: Memberikan sesuatu kepada orang dan baru akan dilaksanakan setelah orang yang memberi ini meninggal dunia. Wasiat boleh dijalankan, dengan syarat:
  1. Tidak diberikan kepada Ahli waris
  2. Tidak boleh lebih dari sepertiga. Jika lebih dari seperti maka harus dengan persetujuan ahli waris.
Warisan: Pemindahan hak dari satu orang kepada orang tertentu, dengan porsi dan aturan tertentu, tanpa harus ada akad sebelumnya.
Dari ketiga jenis pemindahan kepemilikan di atas, anak angkat bisa mendapatkan harta dari ortu angkatnya dengan dua skema: hibah atau wasiat. Sementara untuk warisan, dia tidak mendapatkan, karena anak angkat bukan ahli waris.
a. Hibah
Pemberian ortu angkat kepada anak angkatnya ketika dia masih sehat, dan dilakukan murni atas kemauannya, termasuk bentuk hibah. Ortu angkat boleh menghibahkan hartanya kepada anal angkatnya, sekalipun lebih dari sepertiga hartanya, dan meskipun tanpa persetujuan ahli waris yang lain. Dan yang sudah diberikan ortu angkat, tidak boleh ditarik kembali oleh ahli waris. Karena harta yang sudah dihibahkan, telah berpindah kepemilikan.
b. Wasiat
Karena anak angkat bukan ahli waris, maka dia boleh mendapatkan wasiat dari ortu angkatnya. Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
إِنَّ اللَّهَ قَدْ أَعْطَى كُلَّ ذِي حَقٍّ حَقَّهُ، أَلَا لَا وَصِيَّةَ لِوَارِثٍ
Sesungguhnya Allah telah memberi jatah warisan kepada masing-masing yang berhak. Ketahuilah, tidak ada wasiat untuk ahli waris. (HR. Ibnu Majah 2714)
Hanya saja perlu diperhatikan, wasiat ini maksimal sepertiga dari total harta yang ditinggalkan mayit.

Menyembelih untuk Selain Allah dengan Tujuan Berobat

Menyembelih untuk selain Allah guna menyembuhkan orang sakit atau tujuan-tujuan lainnya adalah syirik besar, karena penyembelihan adalah ibadah. Allah Subhanahu wa Ta’ala berfirman,
Maka dirikanlahs halat karena Rabbmu dan berkorbanlah.” (QS. Al-Kautsar: 2)
Dia berfirman,
Katakanlah: ‘Sesungguhnya sembahyangku, ibadatku, hidupku dan matiku hanyalah untuk Allah, Tuhan semesta alam. Tiada sekutu bagiNya; dan demikian itulah yang diperintahkan kepadaku dan aku adalah orang yang pertama-tama menyerahkan diri (kepada Allah)’.” (QS. Al-An’am: 162-163)
Allah Subhanahu wa Ta’ala memerintahkan agar penyembelihan itu karena Allah semata, dan Dia mengiringkannya bersama shalat. Demikian pula Allah memerintahkan untuk memakan sembelihan yang disebutkan nama Allah dan melarang makan dari sembelihan yang tidak disebutkan nama-Nya. Dia berfirman,
Maka makanlah binatang-binatang (yang halal) yang disebut nama Allah ketika menyembelihnya, jika kamu beriman kepada ayat-ayat-Nya.” (QS. Al-An’am: 118)
Hingga firman-Nya,
Dan janganlah kamu memakan binatang-binatang yang tidak disebut nama Allah ketika menyembelihnya . Sesungguhnya perbuatan yang semacam itu adalah suatu kefasikan.” (QS. Al-An’am: 121)
Penyembelihan karena selain Allah adalah syirik besar, untuk tujuan apa pun, baik untuk menyembuhkan orang yang sakit, sebagaimana yang mereka sangka, maupun tujuan lainnya. Orang yang memerintahkan kerabat orang yang sakit supaya menyembelih sembelihan dengan tidak menyebut nama Allah adalah seorang dukun yang memerintahkan kesyirikan. Oleh karena itu, wajib melaporkan kepada pemerintah mengenai praktik dukun tersebut, agar menangkapnya dan membebaskan umat Islam dari kejahatannya.
Allah Subhanahu wa Ta’ala telah menjadikan buat kita obat-obatan yang mubah untuk mengobati orang yang sakit. Yaitu, dengan pergi kepada dokter, rumah sakit, dan berobat dengan pengobatan yang berguna lagi dibolehkan. Demikian pula Allah Subhanahu wa Ta’ala mensyariatkan kepada kita ruqyah dengan kitab-Nya, dengan membacakan pada orang yang sakit dari kitab Allah dan kita memohon kesembuhan kepada Allah dengan doa-doa yang diriwayatkan dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam.
Dengan ini cukup untuk orang yang beriman,
Dan barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. Sesungguhnya Allah melaksanakan urusan yang (dikehendaki)Nya.” (QS. Ath-Thalaq: 3)
Adapun para dukun tersebut, maka mereka adalah para pendusta dan para dajjal yang bermaksud untuk merusak akidah umat Islam serta memakan harta orang lain dengan batil. Oleh karena itu, mareka tidak boleh dibiarkan mengelabui dan menyesatkan manusia, bahkan wajib menolak dan menghentikan kejahatan mereka.
Membiarkan mereka merupakan kemungkaran terbesar dan membuat kerusakan di muka bumi. Setiap muslim wajib memelihara akidahnya. Ia tidak boleh mengobati badannya dengan sesuatu yang akan merusak agama dan akidahnya. Ia tidak boleh pergi kepada para dajjal tersebut. Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam bersabda,
Barangsiapa mendatangi dukun lalu mempercayai apa yang dikatakannya, maka ia telah kafir kepada apa yang diturunkan kepada Muhammad.” (HR. Ahmad, Abu Daud dan at-Tirmidzi).
Kitab ad-Da’wah, fatwa-fatwa Syaikh Shalih al-Fauzan, jilid 1, hal. 28-30

Terkena Kotoran Burung Waktu Sholat

Ada beberapa hadis yang bisa jadikan rujukan untuk mejawab pertanyaan di atas,
Pertama, hadis dari Anas bin Malik radhiyallahu ‘anhu, beliau menceritakan,
أَنَّ نَاسًا اجْتَوَوْا فِي المَدِينَةِ، فَأَمَرَهُمُ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ أَنْ يَلْحَقُوا بِرَاعِيهِ – يَعْنِي الإِبِلَ – فَيَشْرَبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا، فَلَحِقُوا بِرَاعِيهِ، فَشَرِبُوا مِنْ أَلْبَانِهَا وَأَبْوَالِهَا ، حَتَّى صَلَحَتْ أَبْدَانُهُمْ
Ada beberapa orang pendatang dari luar Madinah yang sakit karena tidak kuat dengan cuaca madinah. Kemudian Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan mereka untuk menemui petugas gembala onta zakat. Agar mereka minum susu dicampur kencing onta. Setelah mereka ketemu penggembala itu, mereka minum susu onta dan kencingnya, hingga badan mereka kembali sehat..(HR. Bukhari 5686, Muslim 1671, dan yang lainnya).
Kedua, hadis dari Anas bin Malik, beliau menceritakan,
كَانَ النَّبِيُّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ يُصَلِّي، قَبْلَ أَنْ يُبْنَى المَسْجِدُ، فِي مَرَابِضِ الغَنَمِ
“Sebelum dibangun masjid, Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam melaksanakan shalat di kandang kambing.” (HR. Bukhari 234, Muslim 524, dan yang lainnya).
Berdasarkan dua hadis di atas, para ulama memberikan kaidah bahwa kotoran atau kencing binatang yang halal dimakan, statusnya tidak najis.
Syaikhul Islam mengatakan,
أن هذه الأعيان لو كانت نجسة لبينه النبي صلى الله عليه وسلم ولم يبينه فليست نجسة وذلك لأن هذه الأعيان تكثر ملابسة الناس لها ومباشرتهم لكثير منها خصوصا الأمة التي بعث فيها رسول الله صلى الله عليه وسلم فإن الإبل والغنم غالب أموالهم ولا يزالون يباشرونها ويباشرون أماكنها في مقامهم وسفرهم مع كثرة الاحتفاء فيهم
‘Kotoran semacam ini, jika statusnya najis, tentu Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam akan menjelaskannya. Sementara beliau tidak menjelaskannya, berarti tidak najis. Karena kotoran semacam ini banyak bersinggungan dengan manusia dan sering mereka sentuh. Terlebih bagi masyarakat di zaman Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam di utus, onta dan kambing adalah herta kekayaan mereka pada umumnya. Mereka selalu bersinggungan dengan binatang itu, menyentuh kandang binatang itu, ketika mukim maupun safar, disamping mereka juga memakaikan terompah untuknya.’ (Majmu’ Fatawa, 21/578).
Dengan demikian, kotoran burung gereja atau burung lainnya yang halal dimakan, statusnya tidak najis. Sehingga anda tidak perlu membatalkan shalat anda.

Gigi Renggang dan Sering Berdarah

Jika umur Anda masih 15 ke bawah, maka mungkin bisa terkoreksi dengan sendirinya karena bisa jadi beberapa gigi tetap belum tumbuh atau mungkin gigi geraham bungus paling belakang belum tumbuh.
Jika usia Anda sudah dewasa bisa jadi ada penyebab yang membuat gigi Anda renggang. Ada beberapa keadaan yang menyebabkan renggangnya gigi:
  • Frenulum labialis teralalu tebal (yaitu kulit di bagian dalam mulut yang melekat pada gusi tengah atas) ini bisa menghalangi penutupan celah gigi depan.
  • Ada gigi ekstra di antara kedua gigi depanatau disebut Mesiodens.
  • Tidak adanya benih gigi tetap atau disebut gigi missing, ini menyebabkan ruang menjadi berlebih.
Dengan mengetahui penyebabnya maka gigi yang renggan bisa diperbaiki kembali.
Alternatif terakhir hanya behel gigi. Behel gigi bisa memperbaiki letak gigi yang kurang rapi termasuk memperbaiki gigi yang renggang.
Selanjutnya Anda bisa berkonsultasi ke dokter gigi untuk mengetahui terapi apa yang cocok untuk Anda.

Mengapa media lebih terkesan membela aliran syiah?


indonesia tanpa syiah


Semenjak kasus Suriah dan sampang, kaum muslimin banyak mendiskusikan masalah syiah. Keadaan menjadi semakin keruh ketika media hadir dan turut memberikan opini publik. Beberapa berita dan forum dialog antara kaum muslimin dan syiah yang disiarkan media, sangat kentara unsur permainannya dan sengaja dikondisikan sebelumnya. Semuanya bermuara pada pembentukan satu titik opini; memberikan kesan baik untuk syiah, dan menampakkan citra buruk kaum muslimin ahlus sunah wal jamaah.
Dalam kasus Suriah misalnya, salah satu stasiun televisi dengan logo warna merah mengesankan bahwa pelaku pengeboman di pemukiman penduduk adalah mujahidin. Ketika menyimak berita ini, kontan rekan saya yang menjadi relawan di Suriah menyebutnya dusta. Tidak ada mujahidin yang menembakkan pelurunya ke arah pemukiman penduduk. Semua pengeboman itu adalah ulah tentara Basyar. Termasuk penembakan yang diarahkan ke masjid-masjid kaum muslimin. Karena kebencian syiah terhadap kaum muslimin dan tempat peribadatan mereka.

Suriah, Libya, & Mesir

Anda bisa perhatikan kasus penggulingan Khadafi di Libya dan Husni Mubarok di Mesir, media terkesan lebih membela rakyat dan mendukung perjuangan rakyat untuk menggulingkan dua pemimpin diktator itu. Media menyebut rakyat sebagai pejuang oposisi. Satu gelar yang netral. Padahal kita tidak pernah mendengar ada pembantaian masal terhadap rakyat yang menewaskan puluhan ribu orang karena ulah Khadafi atau Husni Mubarok.
Ini berbeda dengan kasus Suriah. Media-media yang ‘keracunan Iran’ sangat jelas memihak kepada Basyar. Menyebut mujahidin dengan kelompok pemberontak, dan berusaha menyudutkan posisi kaum muslimin Suriah. Padahal kelakuan Basyar dan hizbolah telah memakan korban sekitar 80.033 jiwa menurut data yang tercatat, sebagaimana laporan syrian revolution martyr database (http://syrianshuhada.com/). Tentu saja jumlah korban yang tidak tercatat, jauh lebih banyak.
Apa kepentingan mereka terhadap presiden Basyar? Bukankah dia telah melakukan kejahatan kemanusiaan besar-besaran? Dengan alasan apa mereka berupaya meredam semangat kaum muslimin untuk melawan Basyar? Jawabannya satu: karena Basyar dan bala tentaranya beragama Syiah. Membela Basyar adalah membela entitas syiah di dunia.
Inilah bukti nyata kemunafikan media syiah,
أَلَمْ تَرَ إِلَى الَّذِينَ نَافَقُوا يَقُولُونَ لِإِخْوَانِهِمُ الَّذِينَ كَفَرُوا مِنْ أَهْلِ الْكِتَابِ لَئِنْ أُخْرِجْتُمْ لَنَخْرُجَنَّ مَعَكُمْ وَلَا نُطِيعُ فِيكُمْ أَحَدًا أَبَدًا وَإِنْ قُوتِلْتُمْ لَنَنْصُرَنَّكُمْ وَاللَّهُ يَشْهَدُ إِنَّهُمْ لَكَاذِبُونَ
Apakah kamu tidak memperhatikan sikap orang-orang munafik yang berkata kepada saudara-saudara mereka yang kafir di antara ahli kitab: “Sesungguhnya jika kamu diusir niscaya kamipun akan keluar bersamamu; dan kami selama-lamanya tidak akan patuh kepada siapapun untuk (menyusahkan) kamu, dan jika kamu diperangi pasti Kami akan membantu kamu.” dan Allah menyaksikan bahwa Sesungguhnya mereka benar-benar pendusta. (QS. Al-Hasyr: 11).

Media Pendusta

Opini publik, opini masyarakat, itulah sasaran untama media. Bagaimana mereka bisa mengendalikan opini masyarakat. Karena dengan opini, orang akan sangat mudah dikendalikan ideologinya. Untuk itu, satu prinsip yang perlu anda beri garis sangat tebal, bahwa berita BUKAN realita. Berita adalah ulasan realita yang ditunggangi opini dan ideologi.
Sayangnya mereka berada di pihak mayoritas. Mereka terlahir dari sistem liberal, dan berkembang bersama ideologi liberal. Memihak kepada kelompok yang bertentangan dengan syariat islam. Semakin jauh dari syariat islam, semakin layak untuk didukung dan dibela. Karena itulah, mereka lebih memihak kepada syiah, atas nama pembelaan kepada minoritas tertindas. Keterangan selengkapnya bisa anda pelajari: Mengapa JIL Membela Syiah?
Namun sayangnya, sebagian besar masyarakat sudah sangat gandrung dengan berita media-media yang tidak bertanggung jawab itu. Terutama mereka yang masih enggan untuk memulai belajar agama dengan cara yang benar. Barangkali realita ini merupakan pembenaran terhadap sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, sebagaimana ditunjukkan dalam hadis yang diriwayatkan oleh Abu Hurairah radhiyallahu ‘anhu, bahwa Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan keadaan manusia di akhir zaman,
سَيَأْتِي عَلَى النَّاسِ سَنَوَاتٌ خَدَّاعَاتُ، يُصَدَّقُ فِيهَا الْكَاذِبُ، وَيُكَذَّبُ فِيهَا الصَّادِقُ، وَيُؤْتَمَنُ فِيهَا الْخَائِنُ، وَيُخَوَّنُ فِيهَا الْأَمِينُ، وَيَنْطِقُ فِيهَا الرُّوَيْبِضَةُ، قِيلَ: وَمَا الرُّوَيْبِضَةُ؟ قَالَ: ” السَّفِيهُ يَتَكَلَّمُ فِي أَمْرِ الْعَامَّةِ “
“Akan datang kepada manusia tahun-tahun penuh penipuan. Pendusta dianggap benar, sementara orang yang jujur dianggap dusta. Pengkhianat diberi amanat, sedangkan orang amanah dianggap pengkhianat. Pada saat itu Ruwaibidhah angkat bicara.” Ada yang bertanya, “Apa itu Ruwaibidhah?”. Beliau menjawab, “Orang bodoh (masalah agama) yang turut campur dalam urusan masyarakat.” (HR. Ahmad 7912, Ibnu Majah 4036, Abu Ya’la al-Mushili dalam musnadnya 3715, dan dinilai hasan oleh Syuaib al-Arnauth).

Peringatan Agar tidak Mudah Membenarkan Berita

Catatan berikutnya yang perlu kita perhatikan terkait media yang berkembang di sekitar kita, hampir semua wartawan, mereka bergelimang dengan dosa dan maksiat. Anda bisa perhatikan, hampir semua stasiun televisi swasta tidak lepas dari yang namanya sex advertising. Presenter yang sedang menyampaikan berita misalnya, tidak pernah kita jumpai presenter wanita memakai busana muslimah yang menutup aurat, selain momen puasa atau lebaran. Artinya, mereka melakukan perbuatan maksiat secara terang-terangan. SOP penyampaian berita dibuat sebisa mungkin jauh dari syariat islam. Sehingga kondisi maksiat menjadi ’gawan bayi’ dalam dunia broadcasting yang berkembang di tempat kita.
Kenyataan ini menunjukkan bahwa sejatinya mereka adalah orang-orang fasik. Penyiar berita dengan penampilan mengumbar aurat adalah orang fasik. Bahkan tanpa malu mereka melakukan kefasikannya di depan umum.
Allah mengingatkan, agar berita yang bersumber dari model manusia semacam ini, tidak diterima mentah-mentah, namun perlu dilakukan tabayyun, upaya mencari bukti kebenaran berita yang disampaikan.
يَا أَيُّهَا الَّذِينَ آمَنُوا إِنْ جَاءَكُمْ فَاسِقٌ بِنَبَإٍ فَتَبَيَّنُوا أَنْ تُصِيبُوا قَوْمًا بِجَهَالَةٍ فَتُصْبِحُوا عَلَى مَا فَعَلْتُمْ نَادِمِينَ
“Hai orang-orang yang beriman, jika datang kepadamu orang Fasik membawa suatu berita, Maka periksalah dengan teliti agar kamu tidak menimpakan suatu musibah kepada suatu kaum tanpa mengetahui keadaannya yang menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu.” (QS. Al-Hujurat: 6)
Terlebih, hampir semua berita, terutama yang terkait konflik di tempat kita, sangat sarat dengan tendensi ideologi dan opini. Karena itu, menelan mentah-mentah sebuah informasi dari media massa adalah sebuah kesalahan besar, sehingga terjadilah seperti yang Allah firmankan, ’menyebabkan kamu menyesal atas perbuatanmu itu’.

Sikap yang Tepat

Semua realita ini cukup menjadi dasar untuk mengelompokkan berbagai berita di media massa tentang syiah dan ahlus sunah sebagai informasi sampah. Anda cukup mendengarkannya hanya sebagai hiburan, selanjutnya anda tidak perlu banyak menghiraukannya, kecuali jika anda ingin menjadi korban penipuan dan kedustaan mereka. Kedepankan sikap waspada dan tidak mudah percaya, karena kehadiran media liberal telah mewarnai tahun-tahun penuh penipuan.
Semoga Allah melindungi kaum muslimin dari makar semua musuh islam. Amin
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Pantaskah Saya Bertaubat?

Tidak ada yang bisa menghalangi anda untuk bertaubat. Siapapun orangnya, sebesar apapun dosanya, dia berhak mandapatkan ampunan Allah dan kasih sayang-Nya, selama dia bersedia untuk bertaubat. Bahkan Allah sendiri telah menawarkan kepada seluruh hamba-Nya, terutama mereka yang telah hanyut dalam berbagai macam dosa dan maksiat, agar mereka tidak berputus asa untuk mengharapkan rahmat Allah.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53)
Namun untuk bisa mendapatkan rahmat dan ampunan Allah, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bertaubat. Karena itu, dalam lanjutan ayat, Allah menegaskan
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
Bertaubatlah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). (QS. az-Zumar: 54)

Bukti Taubat

Inti taubat adalah menyesali perbuatan maksiat yang pernah dilakukan, meninggalkannya dan bertekad untuk tidak mengulangi. Yang semuanya dilakukan secara ikhlas karena Allah, bukan karena tendensi dunia.
Kemudian, diantara bukti taubat adalah meninggal komunitas dan lingkungan yang menjadi motivasi dirinya untuk kembali melakukan maksiat.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ
Di masa silam, di zaman umat sebelum kalian, ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa. Kemudian dia bertanya, dimanakah orang yang paling memahami ilmu di daerah ini. Diapun disarankan untuk menemui seorang rahib (ahli ibadah, gersang ilmu agama). Orang inipun mendatanginya. Dia ditanya, ’Orang ini telah membunuh 99 nyawa, apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat?’ ’Tidak ada.’ Jawab si rahib. Diapun langsung membunuh si rahib, sehingga genap 100 nyawa.
Kemudian dia bertanya lagi, dimana orang yang paling berilmu di daerah ini, kemudian dia disarankan untuk menemui seorang ulama. Dia ditanya, ’Orang ini telah membunuh 100 nyawa, apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat?’ Jawab sang ulama, ’Ya, dia punya kesempatan untuk bertaubat. Dan siapa yang lencang menghalanginya untuk bertaubat? Pergilah menuju daerah itu, karena di sana ada masyarakat uang beribadah kepada Allah (mentauhidkan Allah), dan beribadahlah kepada Allah bersama mereka. Dan jangan kembali ke negeri asalmu, karena itu kampung jelek.’
Orang inipun pergi menuju daerah yang disarankan. Ketika di tengah jalan, datang malaikat kematian, mencabut nyawanya. Hingga malaikat rahmat dan malaikat adzab berdebat (siapakah yang lebih berhak membawa ruhnya). Malaikat rahmat mengatakan, ’Dia telah bertaubat, menghadapkan dirinya menuju Allah.’ Malaikat adzab mengatakan, ’Dia belum melakukan amal soleh sedikitpun.’
Kemudian datanglah seorang malaikat berwujud manusia, merekapun menjadikannya sebagai penengah. Malaikat penengah ini mengatakan, ”Bandingkan jarak antara tempat kematiannya dengan daerah asal dan daerah tujuannya. Mana yang lebih dekat, maka dia yang menang.” merekapun mengukur jaraknya, ternyata jarak menuju daerah tujuan lebih dekat. Lalu dia dibawa oleh Malaikat rahmat. (HR. Bukhari 3470 & Muslim 2766).
Anda bisa perhatikan hadis di atas,
1. Ketika si rahib ditanya, dia memberi jawaban yang salah. Akibatnya, nyawanya melayang. Ini menunjukkan betapa bahayanya ahli ibadah yang bodoh masalah agama. Masyarakat menganggapnya orang hebat, tempat rujukan agama, namun ketika ditanya, dia memberikan jawaban yang menyesatkan.
2. Ketika sang ulama ditanya, dia memberikan jawaban benar dan menenangkan, serta menyebutkan solusinya. Itulah jasa besar seorang alim, dia bagaiman cahaya bagi masyarakat yang sedang menyusuri gelapnya kehidupan.
3. Saran yang diberikan orang alim kepada si pembunuh adalah berpindah dari komunitasnya yang buruk, menuju lingkungan dan komunitas yang baik. Karena komunitas memberikan pengaruh luar biasa terhadap agama, kepribadian dan akhlak seseorang. Seseorang bisa menjadi baik karena komunnitas, demikian pula dia bisa menjadi bejat, karena komunitas. Karena itu, omong kosong ketika ada orang yang mengaku telah bertaubat dari zina, namun dia masih aktif menjalin pergaulan bebas. Sikapnya menunjukkan taubatnya belum serius.
Demikian pula, omong kosong ketika seseorang mengaku telah bertaubat dari minuman keras atau judi, sementara dia masih bergaul akrab dengan para pecandu miras dan penjudi.
4. Diantara indikator negeri yang baik adalah tauhid. Sang ulama menyebutkan ciri negeri yang baik, ’di sana ada masyarakat uang beribadah kepada Allah’ dan seseorang baru dianggap beribadah kepada Allah, ketika dia menyembah Allah dan membenci semua bentuk penyembahan kepada selain Allah.
5. Orang yang telah bertaubat dengan serius, dia tergolong orang baik, meskipun dia meninggal sebelum sempat beramal. Berbeda dengan mereka yang ada kesempatan untuk beramal, namun dia enggan beramal, maka dia berhak dianggap sebagai orang jelek.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits

Pantaskah Saya Bertaubat?

Tidak ada yang bisa menghalangi anda untuk bertaubat. Siapapun orangnya, sebesar apapun dosanya, dia berhak mandapatkan ampunan Allah dan kasih sayang-Nya, selama dia bersedia untuk bertaubat. Bahkan Allah sendiri telah menawarkan kepada seluruh hamba-Nya, terutama mereka yang telah hanyut dalam berbagai macam dosa dan maksiat, agar mereka tidak berputus asa untuk mengharapkan rahmat Allah.
قُلْ يَا عِبَادِيَ الَّذِينَ أَسْرَفُوا عَلَى أَنْفُسِهِمْ لَا تَقْنَطُوا مِنْ رَحْمَةِ اللَّهِ إِنَّ اللَّهَ يَغْفِرُ الذُّنُوبَ جَمِيعًا إِنَّهُ هُوَ الْغَفُورُ الرَّحِيمُ
Katakanlah: “Hai hamba-hamba-Ku yang malampaui batas terhadap diri mereka sendiri, janganlah kamu berputus asa dari rahmat Allah. Sesungguhnya Allah mengampuni dosa-dosa semuanya. Sesungguhnya Dia-lah yang Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS. Az-Zumar: 53)
Namun untuk bisa mendapatkan rahmat dan ampunan Allah, syarat mutlak yang harus dipenuhi adalah bertaubat. Karena itu, dalam lanjutan ayat, Allah menegaskan
وَأَنِيبُوا إِلَى رَبِّكُمْ وَأَسْلِمُوا لَهُ مِنْ قَبْلِ أَنْ يَأْتِيَكُمُ الْعَذَابُ ثُمَّ لَا تُنْصَرُونَ
Bertaubatlah kamu kepada Tuhanmu, dan berserah dirilah kepada-Nya sebelum datang azab kepadamu kemudian kamu tidak dapat ditolong (lagi). (QS. az-Zumar: 54)

Bukti Taubat

Inti taubat adalah menyesali perbuatan maksiat yang pernah dilakukan, meninggalkannya dan bertekad untuk tidak mengulangi. Yang semuanya dilakukan secara ikhlas karena Allah, bukan karena tendensi dunia.
Kemudian, diantara bukti taubat adalah meninggal komunitas dan lingkungan yang menjadi motivasi dirinya untuk kembali melakukan maksiat.
Dari Abu Said al-Khudri radhiyallahu ‘anhu, Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam menceritakan,
كَانَ فِيمَنْ كَانَ قَبْلَكُمْ رَجُلٌ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَسَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَاهِبٍ، فَأَتَاهُ فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ تِسْعَةً وَتِسْعِينَ نَفْسًا، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: لَا، فَقَتَلَهُ، فَكَمَّلَ بِهِ مِائَةً، ثُمَّ سَأَلَ عَنْ أَعْلَمِ أَهْلِ الْأَرْضِ فَدُلَّ عَلَى رَجُلٍ عَالِمٍ، فَقَالَ: إِنَّهُ قَتَلَ مِائَةَ نَفْسٍ، فَهَلْ لَهُ مِنْ تَوْبَةٍ؟ فَقَالَ: نَعَمْ، وَمَنْ يَحُولُ بَيْنَهُ وَبَيْنَ التَّوْبَةِ؟ انْطَلِقْ إِلَى أَرْضِ كَذَا وَكَذَا، فَإِنَّ بِهَا أُنَاسًا يَعْبُدُونَ اللهَ فَاعْبُدِ اللهَ مَعَهُمْ، وَلَا تَرْجِعْ إِلَى أَرْضِكَ، فَإِنَّهَا أَرْضُ سَوْءٍ
Di masa silam, di zaman umat sebelum kalian, ada seseorang yang telah membunuh 99 nyawa. Kemudian dia bertanya, dimanakah orang yang paling memahami ilmu di daerah ini. Diapun disarankan untuk menemui seorang rahib (ahli ibadah, gersang ilmu agama). Orang inipun mendatanginya. Dia ditanya, ’Orang ini telah membunuh 99 nyawa, apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat?’ ’Tidak ada.’ Jawab si rahib. Diapun langsung membunuh si rahib, sehingga genap 100 nyawa.
Kemudian dia bertanya lagi, dimana orang yang paling berilmu di daerah ini, kemudian dia disarankan untuk menemui seorang ulama. Dia ditanya, ’Orang ini telah membunuh 100 nyawa, apakah masih ada kesempatan untuk bertaubat?’ Jawab sang ulama, ’Ya, dia punya kesempatan untuk bertaubat. Dan siapa yang lencang menghalanginya untuk bertaubat? Pergilah menuju daerah itu, karena di sana ada masyarakat uang beribadah kepada Allah (mentauhidkan Allah), dan beribadahlah kepada Allah bersama mereka. Dan jangan kembali ke negeri asalmu, karena itu kampung jelek.’
Orang inipun pergi menuju daerah yang disarankan. Ketika di tengah jalan, datang malaikat kematian, mencabut nyawanya. Hingga malaikat rahmat dan malaikat adzab berdebat (siapakah yang lebih berhak membawa ruhnya). Malaikat rahmat mengatakan, ’Dia telah bertaubat, menghadapkan dirinya menuju Allah.’ Malaikat adzab mengatakan, ’Dia belum melakukan amal soleh sedikitpun.’
Kemudian datanglah seorang malaikat berwujud manusia, merekapun menjadikannya sebagai penengah. Malaikat penengah ini mengatakan, ”Bandingkan jarak antara tempat kematiannya dengan daerah asal dan daerah tujuannya. Mana yang lebih dekat, maka dia yang menang.” merekapun mengukur jaraknya, ternyata jarak menuju daerah tujuan lebih dekat. Lalu dia dibawa oleh Malaikat rahmat. (HR. Bukhari 3470 & Muslim 2766).
Anda bisa perhatikan hadis di atas,
1. Ketika si rahib ditanya, dia memberi jawaban yang salah. Akibatnya, nyawanya melayang. Ini menunjukkan betapa bahayanya ahli ibadah yang bodoh masalah agama. Masyarakat menganggapnya orang hebat, tempat rujukan agama, namun ketika ditanya, dia memberikan jawaban yang menyesatkan.
2. Ketika sang ulama ditanya, dia memberikan jawaban benar dan menenangkan, serta menyebutkan solusinya. Itulah jasa besar seorang alim, dia bagaiman cahaya bagi masyarakat yang sedang menyusuri gelapnya kehidupan.
3. Saran yang diberikan orang alim kepada si pembunuh adalah berpindah dari komunitasnya yang buruk, menuju lingkungan dan komunitas yang baik. Karena komunitas memberikan pengaruh luar biasa terhadap agama, kepribadian dan akhlak seseorang. Seseorang bisa menjadi baik karena komunnitas, demikian pula dia bisa menjadi bejat, karena komunitas. Karena itu, omong kosong ketika ada orang yang mengaku telah bertaubat dari zina, namun dia masih aktif menjalin pergaulan bebas. Sikapnya menunjukkan taubatnya belum serius.
Demikian pula, omong kosong ketika seseorang mengaku telah bertaubat dari minuman keras atau judi, sementara dia masih bergaul akrab dengan para pecandu miras dan penjudi.
4. Diantara indikator negeri yang baik adalah tauhid. Sang ulama menyebutkan ciri negeri yang baik, ’di sana ada masyarakat uang beribadah kepada Allah’ dan seseorang baru dianggap beribadah kepada Allah, ketika dia menyembah Allah dan membenci semua bentuk penyembahan kepada selain Allah.
5. Orang yang telah bertaubat dengan serius, dia tergolong orang baik, meskipun dia meninggal sebelum sempat beramal. Berbeda dengan mereka yang ada kesempatan untuk beramal, namun dia enggan beramal, maka dia berhak dianggap sebagai orang jelek.
Allahu a’lam
Dijawab oleh Ustadz Ammi Nur Baits