Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan sebagaimana laki-laki
berdasarkan beberapa hadis shahih. Dan dibolehkan juga memakan
dagingnya, dengan syarat wanita tersebut menyembelih dengan syar’i
walaupun laki-laki yang mampu menyembelih ada, sebab tidak adanya
laki-laki bukan menjadi syarat halalnya sembelihan wanita tersebut.
Syaikh Utsaimin berfatwa dalam hal ini sebagai berikut:
Dibolehkan bagi wanita menyembelih hewan kurban dan semisalnya, sebab
dalam urusan ibadah wanita sama halnya dengan laki-laki, kecuali ada
dalil yang membedakan antar keduanya. Hal tersebut berdasarkan kisah
seorang budak wanita penggembala kambing kemudian ada serigala yang
menerkam kambingnya lalu budak tersebut mengambil batu yang tajam untuk
menyembelih kambing tersebut, lalu Rasulullah memerintahkan untuk
memakan sembelihan tersebut.
Sumber: Fatwa-Fatwa Tentang Wanita, Jilid: 2, Darul Haq, Cetakan VI 2010
Tidak ada komentar:
Posting Komentar