Sesungguhnya melakukan dosa besar seperti zina, minum arak, membunuh
secara tidak benar, memakan riba, ghibah (mengumpat), namimah (adu
domba) dan maksiat lainnya berpengaruh terhadap tauhid kepada Allah dan
iman kepadaNya serta melemahkannya. Namun seorang muslim tidak menjadi
kafir karena melakukan hal itu selama tidak menganggapnya halal.
Berbeda dengan kaum Khawarij yang mengkafirkan seorang muslim yang
melakukan perbuatan maksiat seperti zina, mencuri, durhaka kepada kedua
orang tua dan dosa-dosa besar lainnya, sekalipun ia tidak
menghalalkannya (membolehkannya). Ini adalah kesalahan besar kaum
Khawarij. Ahlus Sunnah wal Jama’ah tidak megkafirkannya karena melakukan
hal itu dan tidak menyebabkannya kekal di neraka. Tetapi mereka
berkata, “Iman tauhidnya kurang/berkurang. Tetapi tidak sampai kafir
yang besar, tetapi dalam imannya ada kekurangan dan kelemahan.”
Karena inilah, Allah mensyari’atkan pelaku zina dengan had (hukuman)
cambuk apabila ia masih bujangan. Dicambuk seratus kali dan dibuang
setahun. Demikian pula peminum arak, dicambuk dan tidak dibunuh. Pencuri
dipotong tanggannya dan tidak dibunuh. Jikalau zina, minum arak, dan
mencuri mengakibatkan kufur besar, niscaya mereka dibunuh, berdasarkan
sabda Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam “Siapa yang mengganti agamanya, bunuhlah!” [1]
Hal itu menunjukkan bahwa perbuatan maksiat ini bukanlah murtad, namun melemahkan iman dan menguranginya. Karena inilah, Allah subhanahu wa ta’ala
mensyariatkan ta’dib (agar jera) dengan hukuman ini agar mereka
bertaubat dan kembali kepada Rabb mereka dan berhenti melakukan yang
diharamkan Rabb kepada mereka.
Mu’tazilah berkata, “Sesungguhnya pelaku maksiat berada di suatu
tempat di antara dua tempat, tetapi ia dikekalkan di neraka apabila mati
sebelum bertaubat.”
Mereka menyalahi Ahlus Sunnah dan menyetujui kaum Khawarij dalam hal
itu. Kedua kelompok tersebut telah tersesat dari jalan yang lurus. Yang
benar adalah pendapat pertama, yaitu pendapat Ahlus Sunnah wal Jama’ah.
Yaitu, ia adalah pelaku maksiat yang lemah imannya dan berada dalam
bahaya besar karena murka dan siksa Allah Subhanahu wa Ta’ala. Akan
tetapi ia tidak menjadi kafir yang besar, yaitu murtad dari Islam. Juga
tidak kekal di neraka seperti kekalnya orang-orang kafir, apabila ia
mati dalam melakukan salah satu dari maksiat itu.
Tetapi ia berada di bawah kehendak Allah subhanahu wa ta’ala, jika Dia menghendaki, Dia mengampuninya. Dan jika Dia subhanahu wa ta’ala menggendaki, Dia menyiksanya berdasarkan perbuatan maksiat yang dia mati dalam melakukannya, kemudian Dia subhanahu wa ta’ala
mengeluarkannya dari neraka. Tidak ada yang kekal selama-lamanya di
sana selain rang-orang kafir. Kemudian setelah selesai siksa Allah subhanahu wa ta’ala yang diberikan kepadanya, Allah subhanahu wa ta’ala
mengeluarkannya dari neraka ke surga. Ini adalah pendapat Ahluh Haq.
Pendapat ini berdasarkan riwayat-riwayat mutawatir dari Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam, berbeda dengan pendapat Khawarij dan Mu’tazilah, dan Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
“Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia
mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang
dikehendakiNya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, maka sungguh ia
telah berbuat dosa yang besar.” [Qs. An-Nisa 48 dan 116]
Allahsubhanahu wa ta’ala menggantungkan atas kehendak-Nya selain dosa syirik.
Adapun orang yang mati atas syirik besar, maka dia kekal di neraka dan surga diharamkan atasnya, karena firman Allah subhanahu wa ta’ala:
“Sesungguhnya orang yang mempersekutukan (sesuatu dengan) Allah,
maka pasti Allah mengharamkan kepadanya surga, dan tempatnya ialah
neraka, tidaklah ada bagi orang-orang zhalim itu seorang penolong pun.” [Al-Ma’idah : 72]
Dan firmanNya:
“Tidaklah pantas orang-orang musyrik itu memakmurkan
masjid-masjid Allah, sedang mereka mengakui bahwa mereka sendiri kafir.
Itulah orang-orang yang sia-sia pekerjaannya, dan mereka itu kekal di
dalam neraka.” [At-Taubah : 17]
Ayat-ayat tentang hal ini sangat banyak.
Apabila pelaku maksiat masuk neraka, ia tetap tinggal di dalamnya hingga waktu yang dikehendaki Allah subhanahu wa ta’ala,
dan tidak kekal seperti kekalnya orang-orang kafir. Namun terkadang
lama masanya. Ini adalah kekal yang khusus bersifat sementara, bukan
seperti kekalnya orang-orang kafir. Sebagaimana firman Allah subhanahu wa ta’ala dalam surah Al-Furqan ketika menyebutkan orang musyrik, pembunuh dan pezina, firman Allah subhanahu wa ta’ala.:
“Barangsiapa melakukan demikian itu, niscaya dia mendapat
(pembalasan) dosa (nya), (yakni) akan dilipat gandakan adzab untuknya
pada hari kiamat dan dia akan kekal dalam adzab itu, dalam keadaan
terhina.” [Al-Furqan : 68-69]
Kekal ini bersifat sementara yang suatu saat akan berakhir.
Adapun orang musyrik, maka kekalnya selama-lamanya. Karena inilah, Allah
subhanahu wa ta’ala berfirman tentang haq orang-orang musyrik dalam surah Al-Baqarah:
“Demikianlah Allah memperlihatkan kepada mereka amal perbuatannya
menjadi sesalan bagi mereka ; dan sekali-kali mereka tidak akan keluar
dari api neraka.” [Al-Baqarah : 167]
Allahsubhanahu wa ta’ala berfirman dalam surah Al-Ma’idah berkenaan orang-orang kafir:
“Mereka ingin keluar dari neraka padahal mereka sekali-kali tidak
dapat keluar daripadanya, dan mereka beroleha adzab yang kekal’.” [Al-Ma’idah : 37]
[Majalah Al-Buhuts edisi 41, Syaih Ibnu Baz hal. 132-134]
[Disalin dari buku Al-Fatawa Asy-Syar’iyyah Fi Al-Masa’il Al-Ashriyyah Min Fatawa Ulama Al-Balad Al-Haram, edisi Indonesia Fatwa-Fatwa Terkini, Penyusun Khalid Al-Juraisiy, Penerjemah Amir Hamzah dkk, Penerbit Darul Haq]
__________
Foote Note.
[1]. Diriwayatkan oleh Imam Al-Bukhari dalam Shahihnya pada Al-Jihad (3017
Tidak ada komentar:
Posting Komentar