HUKUM SHOLAT JUM'AT
HUKUM SHALAT JUM’AT
Hukum shalat Jum’at adalah wajib dengan dasar Al Qur’an, Sunnah dan Ijma’. Adapun dalil dari Al Qur’an adalah firman Allah:
يَاأَيُّهَا الَّذِينَ ءَامَنُوا إِذَا نُودِيَ لِلصَّلاَةِ مِن يَوْمِ
الْجُمُعَةِ فَاسْعَوْا إِلَى ذِكْرِ اللهِ وَذَرُوا الْبَيْعَ ذَلِكُمْ
خَيْرُُ لَّكُمْ إِن كُنتُمْ تَعْلَمُونَ
"Hai orang-orang yang
beriman, apabila diseru untuk menunaikan shalat pada hari Jum'at, maka
bersegeralah kamu kepada mengingat Allah dan tinggalkanlah jual beli.
Yang demikian itu lebih baik bagimu jika kamu mengetahui." [Al Jum’ah:9]
Dalam ayat ini Allah memerintahkan untuk menunaikannya, padahal
perintah -dalam istilah ushul fiqh- menunjukkan kewajiban. Demikian juga
larangan sibuk berjual beli setelah ada panggilan shalat, menunjukkan
kewajibannya; sebab seandainya bukan karena wajib, tentu hal itu tidak
dilarang.
Sedangkan dalil dari Sunnah, ialah sabda Rasulullah:
لَيَنْتَهِيَنَّ أَقْوَامٌ عَنْ وَدْعِهِمْ الْجُمُعَاتِ أَوْ
لَيَخْتِمَنَّ اللَّهُ عَلَى قُلُوبِهِمْ ثُمَّ لَيَكُونُنَّ مِنْ
الْغَافِلِينَ
"Hendaklah satu kaum berhenti dari meninggalkan
shalat Jum’at, atau kalau tidak, maka Allah akan mencap hati-hati
mereka, kemudian menjadikannya termasuk orang yang lalai." [4]
Hal ini dikuatkan lagi dengan kesepakatan (Ijma’) kaum muslimin atas
kewajibannya, sebagaimana hal itu dinukil para ulama, diantaranya: Ibnu
Al Mundzir [5], Ibnu Qudamah[6] dan Ibnu Taimiyah.[7]
SIAPAKAH YANG DIWAJIBKAN SHALAT JUM’AT
Syaikh Al Albani berkata,”Shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf,
wajib atas setiap orang yang baligh, berdasarkan dalil-dalil tegas yang
menunjukkan shalat Jum’at wajib atas setiap mukallaf dan dengan ancaman
keras bagi meninggalkannya.” [8]
Shalat Jum’at diwajibkan
kepada setiap muslim, kecuali yang memiliki udzur syar’i, seperti: budak
belian, wanita, anak-anak, orang sakit dan musafir, berdasarkan hadits
Thariq bin Syihab dari Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam, Beliau
bersabda.
الْجُمُعَةُ حَقٌّ وَاجِبٌ عَلَى كُلِّ مُسْلِمٍ فِي
جَمَاعَةٍ إِلَّا أَرْبَعَةً عَبْدٌ مَمْلُوكٌ أَوْ امْرَأَةٌ أَوْ صَبِيٌّ
أَوْ مَرِيضٌ
"Shalat Jum’at wajib bagi setiap muslim dalam berjama’ah, kecuali empat: hamba sahaya, wanita, anak-anak atau orang sakit" [9].
Sedangkan tentang hukum musafir, para ulama masih berselisih sebagai
orang yang tidak diwajibkan shalat Jum’at, dalam dua pendapat, yaitu:
Pertama : Musafir tidak diwajibkan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat
jumhur Ulama [10], dengan dasar bahwa Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa
sallam dalam seluruh safarnya tidak pernah melakukan shalat jum’at,
padahal bersamanya sejumlah sahabat Beliau. Hal ini dikuatkan dengan
kisah haji wada’, sebagaimana disampaikan oleh Jabir bin Abdillah dalam
hadits yang panjang.
فَأَتَى بَطْنَ الْوَادِي فَخَطَبَ
النَّاسَ ......ثُمَّ أَذَّنَ بِلا َلٌ ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الظُّهْرَ
ثُمَّ أَقَامَ فَصَلَّى الْعَصْرَ وَلَمْ يُصَلِّ بَيْنَهُمَا شَيْئًا
"Lalu beliau mendatangi Wadi dan berkhutbah…Kemudian Bilal beradzan,
kemudian iqamah dan shalat Dhuhur, kemudian iqamah dan shalat Ashar, dan
tidak shalat sunnah diantara keduanya… [11]
Kedua. Wajib
melakukan shalat Jum’at. Demikian ini pendapat madzhab Dzahiriyah, Az
Zuhri dan An Nakha’i. Mereka berdalil dengan keumuman ayat dan hadits
yang mewajibkan shalat Jum’at dan menyatakan, tidak ada satupun dalil
shahih yang mengkhususkannya hanya untuk muqim.[12]
Dari kedua
pendapat tersebut, maka yang rajih adalah pendapat pertama, dikarenakan
kekuatan dalil yang ada. Pendapat inilah yang dirajihkan Ibnu Taimiyah,
sehingga setelah menyampaikan perselisihan para ulama tentang kewajiban
shalat Jum’at dan ‘Id bagi musafir, ia berkata,”Yang jelas benar adalah
pendapat pertama. Bahwa hal tersebut tidak disyari’atkan bagi musafir,
karena Rasulullah Shallallahu 'alaihi wa sallam telah bepergian dalam
banyak safar, telah berumrah tiga kali selain umrah ketika hajinya dan
berhaji haji wada’ bersama ribuan orang, serta telah berperang lebih
dari dua puluh peperangan, namun belum ada seorangpun yang menukilkan
bahwa Beliau melakukan shalat Jum’at, dan tidak pula shalat ‘Id dalam
safar tersebut; bahkan Beliau shalat dua raka’at saja dalam seluruh
perjalanan (safar)nya.”[13] Demikian juga, pendapat ini dirajihkan Ibnu
Qudamah[14] dan Syaikh Muhammad bin Shalih Al Utsaimin.[15]
Demikian juga orang yang memiliki udzur yang dibenarkan syar’i, termasuk
orang yang tidak diwajibkan menghadiri shalat Jum’at.[16]
Orang yang mendapat udzur, tidak wajib shalat Jum’at, tetapi wajib
menunaikan shalat Dhuhur, bila termasuk mukallaf. Karena asal perintah
hari Jum’at adalah shalat Dhuhur, kemudian disyari’atkan shalat Jum’at
kepada setiap muslim yang mukallaf dan tidak memiliki udzur, sehingga
mereka yang tidak diwajibkan shalat Jum’at masih memiliki kewajiban
shalat Dhuhur.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar